Thursday, October 24, 2013

DPRD DKI sahkan Perda Pajak Rokok

Katakepo.blogspot.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok akhirnya disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Undang-undang itu akan diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.

"Dengan ini Raperda Pajak Rokok dapat disetujui menjadi Perda," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10).

Anggota DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dalam laporannya mengatakan, fungsi Perda Pajak Rokok adalah untuk memperkuat basis pajak daerah. Pajak rokok tersebut nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI.

"Pendapatan dari pajak rokok ini akan digunakan 70 persen untuk kesehatan dan dampak lingkungan rokok," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi persetujuan Perda pajak rokok ini. Menurutnya, Pemprov DKI nantinya punya landasan hukum yang kuat dalam membuat kebijakan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi mengatakan jika target cukai sekitar Rp 116 triliun di tahun 2014, maka potensi pendapatan DKI dari pajak ini sekitar Rp 400 miliar mengingat penduduk DKI Jakarta sekitar 4 persen dari total penduduk nasional.

Ia memastikan akan menggunakan 70 persen hasil pajak rokok ini untuk pelayanan kesehatan.

Korupsi di DKI terkuak, Jokowi tak takut diserang lawan politik

Katakepo.blogspot.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak khawatir menjadi sasaran serangan partai politik tertentu akibat dari munculnya kasus-kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada masa sebelum Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Enggak (takut) lah. Itu kan masalah yang lalu," ujar dia yang ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Jokowi menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa mengatasi kasus korupsi di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, apabila kasus tersebut terkuak maka akan langsung dicopot. "Sekarang ada pun enggak bisa kita handel. Yang ketahuan baru langsung diganti," kata dia.

Sebelumnya, ada 9 PNS DKI Jakarta yang terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Eko Bharuna (EB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut.

Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A) sebagai tersangka.

Kemudian, pada 13 September 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu saat itu. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pada 11 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senilai Rp 454 juta. Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.

Selanjutnya, pada pekan ini, setidaknya ada tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerat kasus penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, RS yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan. Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat RB dan Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan YI yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional oleh Kejari Jakarta Pusat.

Untuk kasus RS, RS diduga korupsi biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. RS diduga telah menerima uang pengurusan dengan besaran bervariasi antara Rp 225-700 juta setiap perizinan. RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,89 miliar.

Saat melakukan tindak korupsi tersebut, RS belum menjabat sebagai Kasudin Tata Ruang Jaksel, melainkan saat menjabat sebagai Kasie Tata Ruang Kecamatan Tebet dan Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang.

Sementara itu RB dan YI diduga telah menyalahgunakan anggaran CCTV Monas senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. pada tahun 2010. Saat itu, YI menjabat sebagai sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Sedangkan, RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

'Urusi topeng monyet, nanti Jokowi jadi tukang tampung monyet'

Katakepo.blogspot.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menertibkan topeng monyet mendapat kritik dari politikus Senayan. Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Nurul Komar mengatakan, sebaiknya Jokowi melokalisir pemilik topeng monyet. Dia juga menyindir kompensasi yang ditawarkan Jokowi.

"Jangan dibeli monyetnya, dampaknya nanti banyak orang ternak monyet terus jual monyetnya ke Jokowi. Nanti Jokowi jadi tukang tampung monyet," kata Komar di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (24/10).

Menurutnya, topeng monyet adalah hasil kesenian dan kebudayaan. Sehingga solusi melokalisasi itu dinilai lebih pantas.

"Seharusnya Pemda dapat mengorganisir, lokalisir, dan kemudian ditempatkan di beberapa destinasi wisata. Ini tugas Jokowi. Jadi nilai manusiawinya tetap ada, persoalannya kan bukan pada monyetnya, tapi pada manusia di belakang monyet itu," katanya.

Untuk mewujudkannya, lanjut Komar, Jokowi bisa membuat suatu tim khusus atau paguyuban topeng monyet untuk menaungi mereka.

"Supaya mereka tampil tidak dibanyak tempat, tapi di lokasi-lokasi wisata, dan orang yang mau melihat topeng monyet bisa datang ke tempat-tempat wisata," kata Komar.

Golkar ingatkan Rano Karno dan PDIP tak kebelet rebut kursi Atut

Katakepo.blogspot.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tubagus Ace Hasan, mengingatkan Rano Karno dan PDIP tak kebelet merebut kursi Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Rano Karno merupakan wakil gubernur Banten.

"Jangan dulu kebelet merebut kursi gubernur, kalau memang proses hukumnya masih terus berlangsung," kata Ace saat dihubungi wartawan, Rabu (23/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal Atut bepergian ke luar negeri, lantaran diduga terlibat praktik suap penyelesaian sengketa Pilkada Lebak. Terkait itu, jabatan Atut sebagai gubernur Banten disebut-sebut juga terancam.

Selain itu, Ace juga mengimbau kepada Atut untuk bekerja seperti biasa. Sikap Atut yang jarang muncul ke publik, dinilai malah melahirkan perspektif buruk di masyarakat.

"Blusukan yang biasa dilakukan harus diteruskan. Rapat pemerintahan juga harus dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, usai mendampingi Mega saat melakukan kunjungan ke PT KMK Global Sports, Tangerang, Rano mengaku siap jika harus menggantikan Ratu Atut memimpin Banten, jika Atut terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap yang menjerat adiknya, Tubagus Chaeri Wardana dalam sengketa Pilkada Lebak di MK. "Insya Allah siap. Insya Allah siap," ujar Rano.

Tak mampu menahan nafsu, bocah 16 tahun remas dada seorang gadis

Katakepo.blogspot.com - Gara-gara berbuat tak senonoh, YL (16) warga Desa Tempursari, Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri harus meringkuk di tahanan Polres Wonogiri, Jawa Tengah. Remaja tanggung ini nekat menyentuh dada seorang gadis kenalannya.

YL nekat mencabuli Ira (17), bukan nama sebenarnya, warga Dusun Duren Kidul RT 01/ RW II Desa Duren Sidoharjo. Dia mencolek dan meremas buah dada korban sepulang kerja.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, saat dikonfirmasi wartawan, di Mapolres Wonogiri Rabu (23/10) mengatakan, pelaku telah lama menyimpan perasaannya terhadap korban. Namun, YL tak berani mengungkapkannya.

Tak mampu menahan perasaannya, YL malah nekat mencolek dan meremas dada korban. Tindakan itu membuat korban berang dan malu.

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah menambahkan saat pulang kerja korban merasa ada yang membuntuti. Tepat di perempatan jalan Dusun Tremes RT 01/ RW I Desa Tremes Sidoharjo, korban yang semakin curiga dengan seseorang di belakangnya berhenti.

"Saat itu korban melintas di perempatan jalan Dusun Tremes RT 01/01 Desa Tremes Sidoharjo Wonogiri. Pelaku mengikutinya, begitu berhenti korban langsung dicolek dadanya. Dua saksi telah kami mintai keterangan untuk melengkapi BAP," jelasnya.

Sesaat kemudian pelaku mendekati korban dan langsung meraba dan meremas dadanya.

"Mungkin sudah diikuti ketika keluar dari tempat bekerja, begitu ada kesempatan dan sudah tak tahan menahan nafsu, pelaku langsung mendekati serta mencolek dada korban," tambahnya.

Mendapat perlakuan itu, korban lantas berteriak. Di saat bersamaan, beberapa warga mendengarnya dan langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi.

Sebanyak 2 orang saksi di antaranya sampai saat ini sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait aksi pencabulan yang dilakukan YL terhadap korban Ira ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) junto KUHP pasal 289-296 tentang pencabulan.