Katakepo.blogspot.com - JAKARTA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta berencana membatasi keberadaan mobil-mobil pribadi. Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, salah satu
caranya ialah dengan scrap (menghancurkan) mobil-mobil pribadi yang usianya sudah di atas sepuluh tahun.
"Itu lagi dikaji apakah orang waktu mau beli mobil baru, mobil jelek yang sudah di atas 10 tahun dijual ke luar kota, atau di-scrap sekalian," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (23/9/2013).
Menurut
Basuki, kajian diperlukan karena daerah lain, terutama di luar Pulau
Jawa, masih membutuhkan kendaraan untuk beraktivitas. Ia menceritakan,
Pemerintah Singapura lebih memilih kebijakan scrap karena sudah
tidak ada lagi tempat pindah kendaraan tersebut. Sementara provinsi
maupun kabupaten lain, selain DKI Jakarta, masih membutuhkan kendaraan
tua. Kendati demikian, kebijakan tersebut harus dikaji lebih dalam
kembali dan ada dasar hukumnya.
Basuki menjelaskan, untuk scrapping
mobil, maksudnya adalah apabila ada seseorang yang membeli mobil mewah
dengan harga sekitar Rp 500 juta, orang tersebut dapat diwajibkan
membeli mobil tua atau rusak untuk kemudian di-scrap atau dihancurkan. Dari proses scrapping itu, Pemprov DKI bisa memperoleh besi-besi tua yang dapat dimanfaatkan kembali.
Untuk membuat tempat menghancurkan mobil (scrapping car),
Pemprov DKI pun harus menyediakan lahan. "Makanya harus dikaji lebih
dalam lagi, pembatasan kendaraan dengan dipindah ke luar kota atau di-scrap," ujar dia.
Di
negara-negara maju seperti Singapura, mobil yang berusia di atas 10
tahun pajaknya lebih besar dibandingkan mobil baru sehingga pemilik
mobil memilih menghancurkan mobilnya.
Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan keuntungan. Sebab, mobil tua, misalnya di junkyard
Amerika, dihargai hingga Rp 25 juta per ton untuk dihancurkan. Bahkan,
Pemerintah AS dapat memperoleh hingga Rp 110 triliun tiap tahun dari
mengekspor besi tua dari hasil penghancuran mobil ke seluruh dunia.
No comments:
Post a Comment