Katakepo.blogspot.com - Sebuah panel hakim Mesir kemarin menyarankan pengadilan administratif
untuk membubarkan Ikhwanul Muslimin sebagai lembaga swadaya masyarakat
yang selama ini mendukung Presiden terguling Muhammad Mursi.
Militer
Mesir hingga kini masih memburu keberadaan para pentolan Ikhwanul
Muslimin, seperti dilansir surat kabar the Guardian, Selasa (3/9).
Kelompok
oposisi mengajukan kasus ini ke pengadilan pada Maret lalu dan dengar
pendapat akan dilaksanakan pada 12 November mendatang.
Para hakim menuduh Ikhwanul Muslimin melanggar hukum dan meminta markas mereka di Kairo ditutup.
Bulan lalu Perdana Menteri Mesir Hazim el-Beblawi tidak jadi mendukung pembubaran Ikhwanul Muslimin.
"Membubarkan
Ikhwanul Muslimin tidak memecahkan masalah dan keliru mengambil
keputusan ini di tengah situasi genting saat ini," kata Beblawi akhir
bulan lalu.
Ikhwanul Muslimin didirikan pada 1928. Pada 1954 itu
organisasi itu dibubarkan kepemimpinan militer. Organisasi itu pernah
mengajukan kandidat independen dalam pemilihan umum parlemen. Organisasi
itu kemudian membentuk sayap politik kanan dengan mendirikan Partai
Kebebasan dan Keadilan setelah Presiden Husni Mubarak berhasil
digulingkan pada revolusi 2011. Ikhwan lalu meraih kursi mayoritas di
parlemen dan Muhammad Mursi menang sebagai presiden.
Sedikitnya 900 orang, kebanyakan pendukung Mursi, tewas dalam unjuk rasa setelah dia dikudeta militer 3 Juli lalu.
No comments:
Post a Comment