Katakepo.blogspot.com - Profesi mucikari yang dijalankan Nurul alias NI selama delapan tahun
akhirnya terendus polisi. Pada Rabu (11/9) malam lalu, polisi
menggerebek rumahnya yang dijadikan lokasi bisnis prostitusi, dan ikut
menciduk wanita berusia 35 tahun itu.
"NI tertangkap di tempat
usahanya pada Rabu malam pukul 23.00 WIB, dengan empat korbannya yang
masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol
Deri Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu (21/9).
Dikutip dari
Antara, terkuaknya kasus penjualan anak di bawah umur ini setelah polisi
menerima informasi dari seorang warga Kelurahan Susunan Baru Kecamatan
Tanjungkarang Barat yang melaporkan putrinya, FSL (13) menghilang sejak
10 Agustus lalu. Keluarga menduga FSL dibawa rekannya DS (14) yang
berusia 14 tahun, untuk bekerja di eks lokalisasi Pemandangan Kecamatan
Panjang Bandarlampung.
"Berdasarkan laporan dari keluraga korban,
Polresta Bandarlampung melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak
langsung melakukan penyelidikan dengan menemukan sebuah rumah kontrakan
yang dimiliki seorang perempuan berinisial NI alias Mami alias Bunda,"
jelasnya.
NI bersama empat ABG itu diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Teluk Tomini Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan.
"Ketiga anak di bawah umur yang ditemukan bersama dengan FSL yakni TA (14), TS (13) dan DS (14)," ujarnya.
Empat
ABG itu mengaku dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Semula, NI menjanjikan pekerjaan di sebuah kafe dan mendapat ponsel jika
mereka ikut dengan pelaku. Mereka wajib menyetorkan uang hasil melayani
tamu yang dilakukan setiap malamnya, sedangkan gaji baru diterima
setiap tiga bulan sekali.
"Para korban ini pun mengakui tidak
diizinkan pulang oleh NI, kecuali berjanji untuk kembali bekerja kepada
tersangka, serta kembali dengan membawa rekan-rekannya," tegas Deri.
Nurul mengaku membuka usaha prostitusi sejak tahun 2005. Dia juga menyediakan anak buah yang rata-rata masih di bawah umur.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 11, pasal 12 UU
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, dan pasal 18 ayat 2 dan pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment