Katakepo.blogspot.com - Polisi membekuk pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan gadis belia
di rumah kosnya di Jalan Pantai Sindhu, Denpasar, setelah mendapat
laporan dari orang tua korban.
"Saat kami periksa, pelaku
melakukan pencabulan itu berulang kali," kata Kepala Unit Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Selatan Ajun Komisaris I Gusti
Ngurah Yudistira di Denpasar, Senin (23/9).
Menurut dia, dalam
keterangannya di Mapolsek Denpasar Selatan, pelaku berinisial KK berusia
18 tahun melakukan perbuatan itu terhadap KS didasari perasaan suka
sama suka.
"Pelaku mengaku berpacaran selama kurang lebih satu bulan," kata Yudistira.
Namun
sejak korban meninggalkan rumah, Senin (16/9) lalu, orang tua korban
kebingungan sehingga langsung melapor ke Mapolsek Denpasar Selatan.
"Orang tua korban mengaku bahwa anaknya memang dekat dengan tersangka," katanya.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap tersangka di rumah kosnya di kawasan objek wisata Pantai Sanur itu.
Kepada
wartawan yang menemui di Mapolsek Denpasar Selatan, tersangka
mengungkapkan bahwa korban tidak betah tinggal di rumahnya karena kedua
orang tuanya sering bertengkar.
Polisi sudah mengembalikan korban
ke rumah orang tuanya, sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat
3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga
Rp300 juta.
No comments:
Post a Comment