Katakepo.blogspot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan
Tengah, menelusuri kebenaran ijazah seorang calon anggota legislatif
setempat karena mencurigakan.
"Ijazah itu dinilai tidak lazim,
makanya kami akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait masalah ini.
Yang memutuskan adalah pengadilan, memutuskan apakah ada unsur pemalsuan
atau tidak. Kalau tetap dinyatakan legal, maka lanjut," kata anggota
KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Benny Setia di Sampit, Sabtu (24/8).
Demikian dikutip antara.
Ijazah yang dinilai tidak lazim tersebut
adalah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum (sekarang
Sekolah Menengah Atas) milik seorang caleg PDI Perjuangan untuk Daerah
Pemilihan V.
Secara legalitas, ijazah tersebut bisa saja tidak
bermasalah, namun ada yang ganjil dari ijazah tersebut. Benny
menjelaskan ijazah yang dikeluarkan oleh SMU Negeri 1 Parenggean,
Kabupaten Kotawaringin Timur itu dikeluarkan pada 15 Juni 2001, padahal
pemilik ijazah tersebut tertulis kelahiran 1951.
Jika melihat
tahun kelahiran pemilik ijazah dibandingkan dengan tahun penerbitan
ijazah tersebut, katanya, ada selisih waktu sekitar 50 tahun.
"Hal
inilah yang dinilai mencurigakan dan tidak lazim lantaran cukup janggal
jika yang bersangkutan menamatkan SMU dalam usia puluhan tahun,"
katanya.
Akan tetapi, KPU Kotawaringin Timur tetap meloloskan
caleg tersebut dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang mulai diumumkan Jumat
(23/8) pagi. KPU beralasan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan
fakta yang ada dan pertimbangan Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur.
Benny
menjelaskan saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), Dinas
Pendidikan yang juga merupakan bagian dari tim verifikasi telah
menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ada masalah.
Namun, katanya, menjelang penetapan DCT, Dinas Pendidikan kemudian menyebutkan bahwa ijazah tersebut tidak lazim.
"Dinas
Pendidikan itu kan salah satu instansi yang masuk dalam tim verifikasi.
Mereka juga sudah menyurati partainya, namun partai menjawab bahwa
tetap mencalonkan caleg tersebut," katanya.
Dia menjelaskan KPU
tidak berwenang lagi membatalkan caleg tersebut karena tidak ada alasan
yang bisa dijadikan dasar oleh KPU saat ini.
Menurut Benny, tiga
faktor yang bisa menggagalkan caleg, yakni karena protes atau tanggapan
masyarakat saat masa tanggapan masyarakat, mengundurkan diri, dan atau
karena meninggal dunia.
"Dalam tahapan sekarang, kewenangan KPU
tidak ada lagi karena saat DCS diumumkan, tidak ada komplain dari
masyarakat. Makanya kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, nanti
pengadilan yang memutuskannya," katanya.
Selain caleg yang
ijazahnya dinilai tidak lazim tersebut, KPU Kotawaringin Timur juga
meloloskan dua caleg yang sedang dalam perkara hukum. Satu orang di
antaranya berstatus sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya sebagai
saksi.
"Karena secara legalitas memenuhi syarat, maka tetap kami
loloskan. Soal proses hukumnya, nanti tergantung bagaimana putusan
pengadilan, setelah itu baru akan ada proses lagi menyikapinya. Kalau
sekarang kan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ketua DPC PDIP Kotawaringin Timur Jhon Krisli ketika dikonfirmasi, belum bersedia berkomentar terkait masalah tersebut.
Padahal
menurut keterangan KPU, Dinas Pendidikan sudah menyurati PDIP terkait
masalah itu, namun PDIP tetap mengusulkan caleg tersebut.
Dalam
pengumuman DCT pada Jumat (23/8), tercatat 436 caleg dinyatakan memenuhi
syarat dan berhak mengikuti Pemilu Legislatif 2014.
Mereka di antaranya caleg perempuan sebanyak 170 orang. Mereka akan memperebutkan 40 kursi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
No comments:
Post a Comment