Katakepo.blogspot.com - Peristiwa tabrakan maut antara Mitsubishi Lancer yang menyeruduk
Daihatsu Gran Max dan Toyota Avanza di Tol Jagorawi pada Minggu (8/6)
lalu masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya
dalam kecelakaan tersebut menyeret putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ
alias Dul (13) sebagai tersangka.
Rupanya baik Ahmad Dhani maupun
Maia Estianty tidak mengetahui bahwa Dul bisa mengendarai mobil. "Saya
malah nggak tahu Dul bisa nyetir," ungkap Dhani beberapa waktu lalu.
Senada
dengan Dhani, ungkapan tersebut juga terlontar dari mulut Maia saat
menjalani pemeriksaan di kantor Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya.
"Ibu Maia tahu (Dul bisa menyetir) setelah
kecelakaan," ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP
Sambodo Purnomo, di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,
Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Sementara itu, terkait
pemeriksaan terhadap tersangka Dul, Sambodo mengatakan, tidak menutup
kemungkinan apabila putra bungsu Dhani-Maia itu diperiksa bukan di
kantor kepolisian.
"Ketika periksa anak di bawah umur menurut undang-undang penyidik harus menciptakan suasana kondusif," terangnya.
"Untuk itu pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja. Bisa di rumah sakit, bisa di kantor polisi atau di mana saja," urainya.
Bahkan, saat pemeriksaan Dul bisa didampingi kedua orangtuanya. "Itu ketentuan amanat undang-undang," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment