"Iya
betul 100 persen itu mantan tunangan Zaskia. Dia ditangkap sore tadi,"
kata Chandra, tim dari Kejaksaan Negeri Cikarang yang ikut menangkap
Vicky, saat dihubungi C&R Digital, Jumat (6/9) petang.
Vicky
yang memiliki nama asli Hendrianto bin Hermanto (29) ditangkap atas
tuduhan pasal 263 tentang pemalsuan surat-surat tanah dan sejumlah
dokumen lainnya yang merugikan ahli waris bernama Nyoih Binti Entong.
Nilai kerugian dari Nyoih Binti Entong berkisar hingga 1 Miliar rupiah.
Saat
ini, Vicky tengah menjalani pemeriksaan identitas di Kejaksaan Negeri
Cikarang. Diakui Chandra, Vicky memiliki banyak nama samaran dan rajin
memalsukan jati diri. "Prosesnya bisa lama karena dia ini banyak
memiliki identitas," kata Chandra.
No comments:
Post a Comment