Katakepo.blogspot.com - NUNUKAN,CM (14), pelajar kelas 3 SD di
Nunukan, Kalimantan Utara, seharusnya mengikuti pelajaran sekolah
setelah libur panjang. Namun, dua pekan terakhir, hari-hari CM harus
dilalui di ruang sempit Lapas Nunukan sebagai tahanan titipan Kejaksaan
Negeri Nunukan menunggu kasusnya disidangkan.
CM tersangkut
kasus narkotika sebagai kurir sabu dari Tawau, Malaysia. CM ditahan
tidak sendiri. Dia bersama AW (14), pelajar kelas 3 SMP yang juga
tahanan titipan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan,
Sutriono, mengatakan, CM dan AW terpaksa dititipkan ke Lapas Nunukan
karena termasuk anak nakal dan dikhawatirkan akan melarikan diri jika
tidak ditahan.
“Dia kayak perantara. Pengakuan dari tersangkanya
sudah tiga kali. Menginap di lapas itu harus karena anak ini sudah
nakal sekali. Anak ini sudah dikurung orangtuanya, tetap lari. Perantara
dia, yang orangtua itu, sudah lari ke Tawau,“ ujar Sutriono.
Kedua
anak di bawah umur ini diduga melakukan tindak pidana tentang narkotika
sebagaimana diatur dalam Pasal 114 atau Pasal 112 aAyat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009.
“Hukumannya
bisa 2,5 tahun. Ancamannya katakanlah minimal 5 tahun untuk orang
dewasa, dia setengah dari hukuman orang dewasa," kata Sutriono.
Sementara
itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan Fajar Arsidana
berencana akan melakukan pertemuan antara polres dan pihak kejaksaan
terkait nasib CM dan AW yang masih di bawah umur.
“Kami baru
tahu dua hari yang lalu. Orangtua CM yang datang ke kami. Kami akan
upayakan untuk anak ini keluar dari lapas. Karena mereka masih di bawah
umur. Sesuai UU Nomor 3 anak ini harus dilindungi. Bukan lapas
tempatnya. Keadaan anak sudah trauma, setiap hari selalu menangis. Saya
akan upayakan secepatnya. Termasuk kami akan melapor ke Komnas
Perlindungan Anak," tegas Fajar Arsidana.
No comments:
Post a Comment