Wednesday, September 11, 2013

Peraturan baru pemerintah China bungkam pengguna internet

Katakepo.blogspot.com - Masalah pencemaran nama baik di China merupakan masalah serius. Pemerintah China sepertinya sudah enggan berkompromi dengan rumor.
Kini pengguna internet di China mulai dibungkam secara perlahan lewat peraturan baru yang dicetuskan pemerintah China. Jika ada yang menyebarkan rumor atau fitnah lewat internet akan diganjar kurungan selama 3 tahun.
Dilansir dari Tech in Asia (10/9), Mahkamah Agung China dalam sebuah dokumen mengumumkan bahwa posting apapun yang diklik dan dilihat lebih dari 5 ribu kali atau diposting ulang lebih dari 500 kali akan dianggap fitnah serius.
Dalam dokumen tersebut tidak ada keterangan spesifik tentang hukuman atas tindakan tersebut. Namun tindakan pencemaran nama baik secara umum akan mendapat hukuman penjara hingga 3 tahun.
Namun itu hanya berlaku untuk pencemaran nama baik biasa. Menurut dokumen tersebut, memposting informasi yang tidak benar juga dapat dianggap merugikan tatanan sosial dan kepentingan nasional.
Jika sebuah posting dianggap memenuhi salah satu dari berbagai kondisi berikut; memicu insiden masa, memicu kekacauan, memicu konflik etnis dan agama, memfitnah banyak orang dan menciptakan pengaruh sosial negatif, merugikan citra nasional, merugikan kepentingan nasional, dan yang lainnya, pelaku akan mendapat hukuman lebih lama dari 3 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment