Katakepo.blogspot.com - Masalah pencemaran nama baik di China merupakan masalah serius.
Pemerintah China sepertinya sudah enggan berkompromi dengan rumor.
Kini pengguna internet di China mulai dibungkam secara perlahan lewat
peraturan baru yang dicetuskan pemerintah China. Jika ada yang
menyebarkan rumor atau fitnah lewat internet akan diganjar kurungan
selama 3 tahun.
Dilansir dari Tech in Asia (10/9), Mahkamah Agung China dalam sebuah
dokumen mengumumkan bahwa posting apapun yang diklik dan dilihat lebih
dari 5 ribu kali atau diposting ulang lebih dari 500 kali akan dianggap
fitnah serius.
Dalam dokumen tersebut tidak ada keterangan spesifik tentang hukuman
atas tindakan tersebut. Namun tindakan pencemaran nama baik secara umum
akan mendapat hukuman penjara hingga 3 tahun.
Namun itu hanya berlaku untuk pencemaran nama baik biasa. Menurut
dokumen tersebut, memposting informasi yang tidak benar juga dapat
dianggap merugikan tatanan sosial dan kepentingan nasional.
Jika sebuah posting dianggap memenuhi salah satu dari berbagai
kondisi berikut; memicu insiden masa, memicu kekacauan, memicu konflik
etnis dan agama, memfitnah banyak orang dan menciptakan pengaruh sosial
negatif, merugikan citra nasional, merugikan kepentingan nasional, dan
yang lainnya, pelaku akan mendapat hukuman lebih lama dari 3 tahun
penjara.
No comments:
Post a Comment