Katakepo.blogspot.com - Sungguh bejat perbuatan Anggita Permana. Warga Desa Semin, Kecamatan
Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu tega
memperkosa NF (17), siswi salah satu SMA di Gunung Kidul. Akibatnya, NF
hamil tujuh bulan.
"Tersangka pernah berjanji akan menikahi
korban, namun tiga bulan lalu tersangka malah menyuruh korban NF untuk
menggugurkan kandungannya. Untuk itu NF melapor ke Polres, dan kami
tindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Suhadi di
Gunung Kidul, Sabtu (28/9).
Polisi berhasil menangkap pelaku saat
dalam perjalanan menuju rumahnya Sabtu siang. Kepada petugas, pelaku
mengaku telah berhubungan badan selama beberapa kali dengan korban.
"Tersangka
mengajak korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri dan
berjanji akan menikahi namun justru malah melarikan diri," kata dia,
seperti dilansir Antara.
Korban sempat meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku. Namun, pelaku justru menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya.
"NF jengkel dengan ulah Anggita, akhirnya melaporkan ke pihak Polres Gunung Kidul pada Senin, 23 September 2013," kata dia.
Kanit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Kidul Iptu Tri
Markisna mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka dan korban.
"Kasus ini sudah dilaporkan korban, dan
kami sudah menetapkan tersangkanya yakni Anggita Permana. Tersangka
terancam dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,"
kata dia.
No comments:
Post a Comment