Katakepo.blogspot.com - Pengadilan Inggris menyatakan akan mempertimbangkan tidak lagi
menggunakan Alkitab untuk mengambil sumpah terdakwa dan saksi saat
persidangan.
Keputusan itu diambil karena pengadilan menilai
pengambilan sumpah itu kerap tidak dianggap serius oleh para tertuduh
dan saksi, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Ahad (6/10).
Sebaliknya,
semua saksi dan tertuduh akan diminta berjanji untuk mengatakan yang
sebenarnya tanpa penyebut nama Tuhan dan menerima mereka akan dipenjara
jika terbukti berbohong.
Sumpah baru itu dianggap lebih adil bagi siapa pun dan lebih mudah dipahami.
"Saya
makin sering melihat orang yang tidak serius ketika diambil sumpah.
Sejumlah saksi bahkan menganggap bersumpah terhadap kitab suci itu
perbuatan salah," kata Ian Abraham, seorang hakim asal Kota Bristol.
Namun
sejumlah kalangan menilai kaum ateis pun sebelumnya sudah bersumpah di
persidangan bahwa mereka mengatakan yang sebenarnya tanpa tuntutan
sumpah dari teks kitab suci. Mereka yang mengkritik keputusan itu
menganggap aturan baru itu akan semakin menggerus keimanan kaum Nasrani
di Inggris.
Usulan perubahan sumpah di pengadilan itu akan
dibahas oleh sekitar 23 ribu hakim yang tergabung dalam Asosiasi Hakim
pada 19 Oktober mendatang di Cardiff dan jika terpaksa harus dilakukan
pemungutan suara maka rencana itu akan dibawa ke Kementerian Kehakiman.
No comments:
Post a Comment