Katakepo.blogspot.com - Meski usia WN alias W masih 13 tahun, tapi perbuatannya sudah
melampaui batas. Di usia mudanya, dia sudah menjual teman seumurannya
kepada laki-laki hidung belang.
WN terbukti telah membujuk
temannya K alias R (13) untuk melayani Syamsul Bahri Nasution alias Deka
(37) dengan imbalan Rp 150 ribu. Atas perbuatannya, warga kawasan Pasar
I Setia Budi, Medan ini pun dihukum 1 tahun penjara dengan masa
percobaan 2 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10), Hakim
Sherlywati menyatakan W telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 UU
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menghukum
ringan WN karena dia masih anak-anak dan memiliki masa depan panjang.
"Karena kamu masih kecil, hakim berharap kamu bisa berubah, maka kamu
dihukum ringan. Kalau selama ini kamu tidak ditahan, bukan berarti kamu
tidak bersalah. Kalau kamu melanggar hukum, maka kamu akan langsung
ditangkap dan menjalani hukuman," kata Sherlywati.
Berdasarkan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Suryati Lubis, WN menjual K kepada
Syamsul pada 28 Juli 2012. Setelah menelepon Syamsul untuk memberi
penawaran, WN membawa K ke kamar 126 Hotel Cempaka, Jalan Letjen Jamin
Ginting.
Semula K hanya bersedia melakukan oral seks. Namun,
Syamsul minta lebih. Karena K masih menolak dengan alasan takut, WN pun
terus membujuknya. Sampai akhirnya bocah perempuan ini mendorong K dari
kamar mandi untuk melayani Syamsul. WN juga ikut serta.
Setelah
selesai, Syamsul memberi kedua remaja itu masing-masing Rp 100 ribu.
Tapi belakangan dia juga menambah Rp 50 ribu untuk WN karena telah
menyediakan K.
Beberapa bulan berselang, kejadian itu diketahui
orang tua K yang melihat ketidakberesan dalam perkembangan dan pergaulan
anaknya. Setelah diinterogasi, K mengaku pernah 'dijual' WN.
Orangtua K kemudian mengadukan WN ke kantor polisi. Syamsul pun ditangkap. Dia dan K kemudian diadili.
Syamsul sudah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment