Katakepo.blogspot.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menggandeng Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melakukan sosialisasi
pajak. Ditjen Pajak berupaya menanamkan dan melibatkan anak-anak akan
arti pentingnya membayar pajak.
"Untuk ke depan, MoU dengan lembaga lain rencana dengan Kemendikbud
dengan rencana membuat kurikulum perpajakan. Artinya sejak awal, sejak
dini, kita sudah harus menanamkan atau melibatkan anak-anak kita mereka
harus tahu pentingnya pajak," kata Kepala Subdirektorat Kerjasama dan
Kemitraan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
(P2Humas), Agung Budi Wijaya.
Menurut Agung, anak-anak harus tahu bagaimana pembangunan ini bisa
berjalan secara berkesinambungan dan bagaimana subsidi-subsidi termasuk
pendidikan yang mereka rasakan, merupakan hasil pajak yang sebelumnya.
Hingga akhirnya anak-anak akan menjadi wajib pajak (berikutnya) ataupun
dapat mendukung rencana penerimaan pajak pada saatnya nanti.
"Kurikulum ini sudah kita mulai Juli 2013 dan kurikulum ini sudah
kita mulai di kelas 9 dan 11. Nanti ke bawahnya kita mulai kelas 1 SD
sampai 12 SMA dan nanti kita akan libatkan ke pendidikan tinggi yaitu
universitas atau perguruan tinggi," jelasnya.
Perguruan tinggi melibatkan Tax Center. Tax Center merupakan bagian
atau mitra yang mendukung Ditjen Pajak khususnya di bidang kerjasama dan
kemitraan. Sehingga Tax Center bisa mewakili Ditjen Pajak di
kampus-kampus.
"Ataupun Tax Center bisa membantu kami dalam hal sosialisasi, dalam
hal ini yang paling dekat sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dengan tarif 1 persen,"
ungkapnya.
Peran Tax Center sangat diperlukan sehingga dalam waktu yang sangat
singkat, Ditjen Pajak bisa memberikan informasi yang cukup kepada
masyarakat tentang beberapa peraturan-peraturan yang perlu diketahui
oleh masyarakat.
"Sehingga masyarakat bisa mendukung program kerja kami," harapnya.
No comments:
Post a Comment