Katakepo.blogspot.com - Halalkah seorang muslim mengasuransikan diri baik produk pendidikan / kematian ?
(Suwarno, 47 Tahun)
Jawab:
Berdasarkan
konsep syariah, manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong dan
berbuat kebajikan (Quran surat (QS) Al Maidah ayat 2) serta diwajibkan
untuk memperhatikan hari esok. Artinya menyiapkan rencana untuk masa
depan (QS: Al Hasyr ayat 18).
Dalam asuransi syariah, sesama peserta saling menolong dengan peserta
lainnya dalam hal membantu peserta lain yang terkena musibah baik
kematian, kecelakaan, sakit dan sebagainya demikian juga berlaku
sebaliknya. Setiap peserta saling memberikan sumbangan yang dikumpulkan
ke dalam pooling funds.
Dana tersebut yang akan digunakan untuk
menolong peserta yang mengalami musibah. Pperusahaan asuransi membantu
nasabah mengelola dana nasabah, bukan menanggung risiko kematian
nasabah.
Jadi mengasuransikan diri atas kematian dalam konsep asuransi syariah
adalah bukan mengasuransi kematian yang merupakan wewenang dan takdir
Tuhan tetapi dalam rangka tolong menolong.
Demikian juga asuransi pendidikan adalah sebagai langkah
mempersiapkan hari esok agar manusia tidak dalam keadaan lemah baik
jasmani, finansial dan iman.
Srikandi Utami,
Head of Syariah PT Sun Life Financial Indonesia.
No comments:
Post a Comment