Katakepo.blogspot.com - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah,
terakhir kali diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 6 Oktober
2006, atau saat sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Banten. Artinya,
sudah tujuh tahun dia belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dari data diakses merdeka.com
melalui laman situs www.accch.kpk.go.id, pada Jumat (4/10), jumlah
harta Atut diketahui hampir mencapai Rp 42 miliar, atau tepatnya Rp
41.937.757.80. Laporan itu terdiri 21 halaman.
Dalam laporan itu,
Atut yang juga kakak kandung tersangka kasus dugaan suap pengurusan
sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias
Wawan, tercantum memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
mencapai Rp 19,160 miliar.
Aset itu berjumlah sekitar 122 dan
tersebar di Bandung, Cirebon, Serang, Pandeglang, dan Jakarta Barat.
Tetapi sebagian harta itu ditulis telah dijual.
Atut yang juga kakak ipar Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany,
itu juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan
alat mesin lainnya berjumlah total Rp 3,931 miliar. Dia tercantum
memiliki 38 jenis kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil.
Beberapa
jenis mobil kepunyaan Atut yang tercantum dalam LHKPN antara lain Jeep
CJ 7 1981, Daihatsu Taft tahun 1992, Isuzu Panther 1991, Toyota Alphard
2008 seharga Rp 700 juta, Mercedes Benz 2006 seharga Rp 1,05 miliar,
Mercedes Benz perolehan 2006 seharga Rp 500 juta, dan Lexus seharga Rp
1,1 miliar.
Sementara itu, beberapa sepeda motor milik Atut
antara lain skuter Vespa 1978, Yamaha tahun pembuatan 1988, dan Honda
tahun 1998 (tapi statusnya dihapus dari data karena sudah dijual).
Atut
tidak tercatat memiliki harta jenis peternakan, perikanan, perkebunan,
pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. Tetapi, dia
diketahui memiliki harta bergerak lain dengan total Rp 8,221 miliar.
Harta itu terdiri dari logam mulia senilai Rp 5 miliar dan batu mulia
seharga Rp 2,75 miliar.
Benda bergerak lain yang tidak dapat
disebutkan berasal hasil sendiri perolehan dari 1986 sampai 2000
mencapai Rp 471,46 juta. Atut juga diketahui memiliki surat berharga
dengan nilai Rp 7,855 miliar. Sedangkan, giro dan setara kas lainnya,
Atut melaporkan sebesar Rp 2,769 miliar dan tidak memiliki simpanan mata
uang asing.
KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah bepergian ke luar
negeri Ratu Atut sejak Kamis (3/10) selama enam bulan ke depan.
Pencegahan
itu terkait dugaan keterlibatannya dan guna kepentingan pemeriksaan
dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten yang melibatkan
adiknya, Wawan, dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. KPK bahkan menyatakan sedang menelusuri dugaan peran Atut dalam perkara itu.
No comments:
Post a Comment