Katakepo.blogspot.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) diyakini tidak akan merugi jika BUMN
itu membuka pipa gasnya untuk dipakai bersama pihak lain atau lebih
dikenal dengan open access. Gas saat ini menjadi bahan bakar yang paling
banyak digunakan oleh industri dan pembangkit listrik.
"Selain akan menguntungkan konsumen, PGN juga tidak akan dirugikan
dengan pelaksanaan open access. Secara teknis dan ekonomis, tidak ada
yang dirugikan. Makanya, ini sebenarnya tinggal dilaksanakan saja," ujar
Direktur Gas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umi
Asngadah di Jakarta, Jumat (25/10).
Atas dasar itu, BPH Migas tetap mendesak PGN untuk menjalankan open
access, akhir Oktober ini. Seperti dititahkan Permen ESDM No.19 tahun
2009.
Umi menjelaskan, harga gas yang harus dibayarkan badan usaha terdiri
atas biaya investasi ditambah biaya operasional dan perawatan, kemudian
dibagi dengan volume gas yang mengalir di dalam pipa. Berdasarkan
rumusan itu, PGN yang saat ini memiliki jaringan pipa gas nasional
dinilai tidak akan mengalami kerugian sama sekali.
Disisi lain, konsumen juga akan diuntungkan jika kebijakan open
access diberlakukan. Soalnya, mereka akan mendapat harga beli gas yang
lebih murah karena tidak ada lagi monopoli
"Apabila open access diterapkan, di hulu SKK Migas akan melakukan
lelang terhadap badan usaha yang paling menguntungkan untuk mengalirkan
gasnya," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Ali Kastella mengatakan open
access merupakan salah satu kunci menyelesaikan permasalahan alokasi
gas terhadap industri akibat minimnya infrastruktur. "Dengan pemakaian
pipa bersama, ada optimalisasi distribusi gas sehingga tidak lagi harga
menjadi mahal," kata dia.
Seharusnya, menurut Ali, PGN dan Pertamina sebagai BUMN bersedia
melakukan open access. Karena itu bisa menjadi contoh untuk perusahaan
swasta sejenis.
"Jika ada aturan Open Access, dipatuhi agar jadi contoh.
Diberlakukannya open access akan mempermudah masyarakat mendapat pasokan
gas. Harganya pun jadi murah," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai
Hanura tersebut.
No comments:
Post a Comment