Katakepo.blogspot.com - Anggota Opsnal Intel Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta Brigadir
Hardani (53), dijatuhi hukuman atau divonis seumur hidup atas kasus
perkosaan dan pembunuhan yang menimpa Ria Puspita Ristanti (17) oleh
Pengadilan Negeri(PN) Sleman, Yogyakarta Kamis(24/10).
Vonis
dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sleman diketuai Riyadi
Sunindyo Florentinus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan
meyakinkan berperan sebagai otak alias dalang perbuatan pidana yang
menimpa siswi kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman itu.
Hardani
terbukti secara meyakinkan telah memerintah sebanyak enam pelaku lain
untuk menghilangkan nyawa korban kemudian membakar mayat korban. Atas
perbuatannya, Hardani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, dan pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang mengubur,
menyembunyikan, membawa lari mayat.
"Terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan korban dalam kondisi tidak
berdaya, dan menganjurkan pembunuhan berencana," tegas hakim Riyadi
dalam persidangan dengan agenda vonis di PN Sleman, Yogyakarta
Kamis(24/10).
Dalam amar putusannya itu, hakim Riyadi membeberkan
beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa
meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa sudah tergolong
dalam perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan.
"Selain itu
sebagai polisi, terdakwa seharusnya melindungi masyarakat, sedangkan
unsur meringankan, menurut hakim, tidak diketemukan,"urainya.
Menanggapi
vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara alias
penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sidang yang dihadiri
ratusan warga tempat asal korban yakni Dusun Medelan, Desa Umbulmartani,
Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Kedua orang tua korban
yang juga turut menyaksikan jalannya peradilan tampak kecewa mendengar
vonis majelis hakim PN Sleman. Saat Hardani dibawa keluar dari ruang
sidang, keluarga melampiaskan emosinya karena merasa jengkel dengan
terdakwa langsung berteriak dan berusaha memukul terdakwa.
Upaya menyerang terdakwa tersebut tidak berhasil setelah terdakwa dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Usai
sidang, dengan diwarnai sedikit kericuhan namun tidak berlanjut,
terdakwa langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan LP Wirogunan untuk
dikembalikan ke dalam sel lembaga pemasyarakatan yang berada di jantung
Kota Yogyakarta itu.
"Harusnya Hardani langsung dijatuhi hukuman
mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas ayah
korban Setyo Hidayat (46) kepada wartawan usai sidang.
Pada saat
bersamaan, juga digelar sidang atas tiga terdakwa lain dalam kasus yang
sama. Pasangan ayah-anak, Khairil Anwar dan Yonas Revolusi Anwar (18)
yang berperan sebagai eksekutor, divonis hukuman seumur hidup.
Sementara, satu terdakwa lain yaitu Edi Nur Cahyo alias Kuntet dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment