Katakepo.blogspot.com - Ketus sudah menjadi gaya bicara khas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Tak pandang siapa lawan bicaranya, jika dianggap tak sepaham pasti akan dia lawan.
Setiap mengucapkan kata 'pedas', Ahok
bahkan tak takut akan mendapatkan musuh baru. Baginya sesuatu yang
salah tak boleh dibiarkan tetap salah, dan yang benar harus terus
dipertahankan.
Tak cuma menyasar pribadi, Ahok
juga menyerang institusi yang dianggapnya cuma buang-buang anggaran
negara. Beberapa hari lalu, giliran komisi-komisi bentukan negara yang
dikritik Ahok. Menurut Ahok, 70 komisi di Indonesia bisa dibubarkan karena kinerjanya tak jelas.
"Kalau
hanya menghabiskan uang negara untuk apa? Kalau komisi nampung-nampung
orang buat kritik saja untuk apa? Sekarang solusinya apa? Kalau kasih
kritik kasih juga solusinya dong. Mengerti enggak Undang-Undang (UU)? UU
itu mengatur haknya orang. Tetapi ketika hak Anda yang Anda pakai
mengganggu orang lain, ya aturan UU itu akan dikenakan pada Anda,"
sindir kata Ahok.
Berikut ini empat dari 70 komisi negara yang pernah diserang Ahok karena dianggap tak jelas dan maksimal:
1. Komisi Penanngulangan AIDS
Pemerintah sangat concern dengan penyakit AIDS yang mulai berkembang di
Tanah Air. Untuk mencegah penularan yang semakin tak terbendung,
pemerintah lantas membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).
Lembaga
independen ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan
terkoordinasi di Indonesia. KPA di bentuk berdasarkan peraturan presiden
republik indonesia No 75 tahun 2006.
Di mata Ahok, keberadaan KPA tak begitu penting. Sebab Ahok tak pernah melihat kerja nyata dari KPA.
"Komisi Penanggulangan AIDS. Yang kerja puskesmas-puskesmas juga," katanya.
2. Komisi Hukum Nasional
Pemerintah membentuk Komisi Hukum Nasional (KHN) pada 18 Februari 2000.
Pembentukan ini sesuai perintah Surat Keputusan Presiden tentang Komisi
Hukum Nasional.
Misi awal pemerintah membentuk komisi ini untuk
menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, berdasarkan
keadilan dan kebenaran, dengan melakukan pengkajian masalah-masalah
hukum. Selain itu, pembentukan komisi ini diharapkan dapat membantu
presiden saat mendesain rencana pembaruan hukum.
Seiring
berjalannya waktu, di usianya ke 13 tahun, Ahok tak sedikit pun melihat
kerja dari komisi ini. Dia menyarankan komisi ini dibubarkan apalagi
kinerjanya untuk bangsa tak pernah terdengar.
"JE Sahetapy saja
bilang suruh bubarin kok. Untuk apa komisi itu lagi? Nah kita harus
berani. Waktu saya di Komisi II DPR RI saya sudah bilang itu harus
dibubarkan," sindir Ahok.
3. Komnas HAM
Dengan komisi ini, Ahok pernah bersitegang saat penggusuran warga
bantaran Waduk Pluit. Pemprov DKI harus merelokasi mereka lantaran
menempati tanah ilegal dan waduk harus dinormalisasi.
Awal mula
ketegangan itu saat Ahok menyebut warga yang membandel tak mau dipindah
bak perilaku komunis. "Kalau enggak mau kita tangkap lapor polisi, enak
aja emangnya komunis main duduk-dudukin. Kalau legal tanda tangan surat
perjanjian," kata Ahok, kala itu.
Tak terima dengan ucapan Ahok,
warga lantas melaporkan ke Komnas HAM. Komnas HAM menindaklanjuti kasus
ini meskipun tahu warga menempati tanah negara yang harusnya bebas
permukiman.
"Iya kita dapat laporan warga soal pernyataan Ahok
yang menuding mereka komunis. Nanti akan klarifikasi itu," ujar
Komisioner Komnas HAM Siane Indriani.
"Mereka tidak terima
disebut komunis. Mereka mengaku punya KTP, di sana juga ada ketua RT,
mereka juga bayar pajak selama ini," tambahnya.
Untuk meluruskan, Komnas HAM lantas berniat memanggil Ahok. Tapi Ahok bersikeras tak ada yang salah dengan pernyataannya.
"Mana?
Aku gak bilang warga komunis loh. Dipelintir itu sifatnya loh. Saya
cuma bilang, kalau LSM yang ngotot minta bagi lahan tanah negara, itu
cara komunis. Itu ingatkan kita cara komunis, tuan tanah rebut tanah
negara bagi ke rakyat. Sekarang dia pernah gak ngurusin orang-orang yang
tinggal di rusun sewa? Dijual belikan? Bantu saya dong. Itu pidana
semua," ungkap Ahok.
Menurut Ahok , dia juga dapat melaporkan
penyewa tanah negara ke Komnas HAM. Sebab, menurut dia, orang-orang
seperti itu melanggar HAM.
"Oke kalau melanggar HAM saya
melaporkan orang menyewakan tanah negara, itu melanggar HAM juga? Semua
HAM, HAM, HAM," tegas Ahok.
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ahok kesal dengan ulah pelajar Jakarta yang doyan tawuran. Selain merugikan diri sendiri juga mengganggu ketertiban umum.
Saking
emosinya, Ahok menyebut perilaku pelajar yang suka tawuran tak ubahnya
calon bajingan. Apalagi, mereka bersekolah di sekolah negeri yang
disubsidi anggaran daerah. Apalagi tindakan membajak bus termasuk
kriminal.
"APBD kita terbatas untuk sekolah. Sekolah kita
terbatas, masih banyak anak-anak miskin sekolah di sekolah swasta yang
jelek dan murah. Kemudian sekolah negeri dipakai oleh orang yang
sok-sokan," beber Ahok.
"Mau lapor Komnas Anak? Boleh. Pertama dikasih boleh, kedua kamu udah bukan anak, kamu calon bajingan," tegasnya.
Rupanya
ucapan pedas Ahok itu dikritik berbagai pihak. Sebagai pejabat penting
di DKI, Ahok dinilai tak pantas berkata demikian, apalagi ditujukan
untuk pelajar.
Sebagai komisi yang concern pada anak, KPAI ikut berkomentar. Ahok dinilai berlebihan dan mereka akan melakukan somasi.
"Pengacara
yang ditunjuk siswa akan mengajukan somasi pada Ahok atas pernyataannya
'anak-anak calon bajingan'," kata Ketua Satgas KPAI, M Ihsan.
Diancam disomasi, Ahok tak diam begitu saja. Dia malah menyebut KPAI tak paham undang-undang.
"Ada
pasal di Undang-Undang Pendidikan. Si siswa juga wajib mentaati
peraturan. Siswa juga harus dapat hak didik. Itu benar, tapi kalau hak
tidak dipakai untuk sekolah dan tertib, maka ada hukuman. Bayangkan
komisi tidak mengerti UU. Cuma tidak bisa bubar kan ada di dalam UU,
mesti lapor DPR," jelas Ahok.
No comments:
Post a Comment