Katakepo.blogspot.com - GN, seorang ABG berusia 16 tahun, warga Jalan Cipta Karya, Tampan
Pekanbaru, Propinsi Riau, melapor ke polisi ditemani ayahnya, karena dia
mengaku disetubuhi pacarnya, berinisial Ru di Hotel Holliday Pekanbaru.
Dari
informasi yang dirangkum, korban menyampaikan hal tersebut kepada orang
tuanya. Ketika mengetahuinya, orang tua korban, Dani (37), langsung
melaporkan pacar korban ke Mapolresta Pekanbaru karena melanggar
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria, kepada merdeka.com mengatakan laporan korban tengah diselidiki. Korban juga sudah dimintai keterangan dan divisum.
"Penyidik
sudah mengumpulkan alat-alat bukti, yaitu keterangan korban dan visum.
Pelaku juga sudah kita buru. Diharapkan pelaku menyerahkan diri," kata
Arief Fajar, Kamis (21/11).
Akibat perbuatannya itu, pelaku dapat
dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak di bawah Umur, dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 15 tahun dan minimal 3 tahun.
No comments:
Post a Comment