Katakepo.blogspot.com - JAKARTA,Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama membantah keras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
bersama pihak Kejaksaan telah saling bertukar jasa. Bahkan, ia meminta
awak pewarta untuk memercayai kinerja yang telah dilakukan oleh
Kejaksaan dalam menangkap dan membongkar kasus korupsi di dalam tubuh
Pemprov DKI. Bahkan, apabila nantinya pihak kejaksaan akan memeriksa
dirinya, ia pun akan terbuka untuk diperiksa.
"Apaan sih curigaan melulu, suudzon melulu. Kalau jaksa mau nangkep wagub juga tangkap aja, enggak perlu pakai permisi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (4/11/2013).
Menurut
dia, seorang Wakil Gubernur tidak dapat mengatur kinerja Kejaksaan
maupun lembaga hukum lainnya. Ia tak bisa berbuat apa-apa apabila
lembaga hukum telah masuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran di
Pemprov DKI.
Dalam beberapa akhir pekan ini, lebih kurang
sepuluh PNS DKI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penegak
hukum. Baik Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri wilayah
masing-masing.
Sekadar informasi, pada (11/10/2013) lalu,
Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah berupa alat kesehatan untuk Rumah
Sakit Adyaksa milik Kejaksaan Agung di Ceger, Jakarta Timur. Rumah sakit
ini akan dipergunakan untuk merawat pasien umum maupun para tersangka
yang sakit.
Peralatan kesehatan yang dihibahkan itu meliputi computerised tomography scan
atau CT scan. Selain itu, Pemprov DKI juga siap memberikan bantuan
sumber daya manusia (SDM) untuk operasional RS Adyaksa. Bantuan-bantuan
itu diharapkan dapat berjalan ketika rumah sakit tersebut dibuka pada
Januari 2014.
Selang dua hari, Kejari Jakarta Timur menangkap
Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Kelurahan Ceger Zaitul
Akmam. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyelewangan dana APBD DKI Rp
450 juta.
Selain Lurah dan Bendahara Ceger, sepuluh PNS DKI
lainnya telah ditetapkan Kejaksaan menjadi tersangka. Mulai dari mantan
Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Eko Bharuna (EB) sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di
Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009.
Selain Eko, Kejagung
juga menjadikan tersangka mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna
Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A).
Kemudian,
pada 13 September 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM
sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di
Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. Pada hari yang sama,
Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu SBR
juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Selanjutnya,
ada tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerat kasus
penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang
Jakarta Selatan RS yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan,
Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat RB, dan Kasudin Kominfomas Jakarta
Selatan YI yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek
pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional
oleh Kejari Jakarta Pusat.
Mantan Lurah Pulogadung (TY) dan
Bendahara Kelurahan Pulogadung (NS) resmi ditetapkan menjadi tersangka
oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mereka diduga melakukan
penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2012 sebesar
Rp 600 juta.
No comments:
Post a Comment