Katakepo.blogspot.com - Dailymail,Sultan Brunei mengumumkan pada hari Selasa bahwa hukum
pidana Islam baru yang mencakup hukuman seperti amputasi untuk pencurian
dan rajam bagi perzinahan akan diberlakukan dalam waktu enam bulan.
Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan KUHP Syariah, yang akan diterapkan
untuk umat Islam saja, harus dianggap sebagai bentuk 'bimbingan khusus'
dari Allah dan akan menjadi 'bagian dari sejarah besar' dari monarki
kecil yang kaya akan minyak di pulau Kalimantan tersebut.
"Dengan kasih karunia Allah, dengan berlakunya undang-undang ini, tugas
kita kepada Allah karena itu terpenuhi," kata Sultan pada konferensi
hukum di ibukota Brunei.
Syariah pengadilan Islam Brunei sebelumnya telah ada terutama mengenai
terkait perselisihan keluarga. Sultan mengaharapkan undang-undang baru
dapat diterapkan selama bertahun-tahun untuk meningkatkan pengaruh Islam
di Brunei, di mana umat Islam terdiri dari sekitar dua pertiga dari
populasi hampir 420.000 orang. Kaum minoritas umumnya adalah umat
Buddha, Kristen dan orang-orang kepercayaan adat setempat.
Ahli ilmu Islam Brunei, Mufti Awang AbdAwang mengatakan seharusnya tidak
ada kekhawatiran bahwa wisatawan asing akan menghindar berkunjung ke
Brunei setelah hukum diimplementasikan.
"Tolong dengarkan jawaban kami. Tuan, apakah semua calon wisatawan ke
Brunei berencana untuk mencuri? Jika mereka tidak melakukannya, maka apa
yang mereka perlu takutkan," katanya. "Percayalah ketika saya
mengatakan bahwa dengan hukum pidana Syariah kami, semua orang, termasuk
wisatawan, akan menerima perlindungan yang tepat."
Penerapan hukum pidana Syariah tidak diharapkan untuk menghadapi oposisi
vokal di Brunei, yang telah lama dikenal karena kebijakan yang
konservatif seperti melarang penjualan minuman keras publik.
" Mari kita tidak hanya melihat sisi potong tangan atau rajam atau
cambuk saja, tetapi marilah kita juga melihat kondisi yang mengatur
mereka," kata Awang. "Hal ini tidak sembarangan memotong atau rajam atau
cambuk. Ada kondisi dan ada metode yang tepat dan adil."
No comments:
Post a Comment