Katakepo.blogspot.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkulu meminta mejelis
hakim agar menjatuhkan pidana 12 tahun kurungan terhadap terdakwa kasus
pencabulan anak di bawah umur yakni seorang ibu rumah tangga berinisial
EM (40). Perbuatan EM dianggap tidak pantas.
"Dalam tuntutan yang
dibuat yakni meminta mejelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara
ditambah denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU
Yordan Mahendra Betsy di Bengkulu, seperti dilansir Antara, beberapa
hari lalu.
Tuntutan diperberat karena menimbang dampak buruk dari
perbuatan terdakwa yang membuat korban beserta keluarga menjadi malu
berinteraksi sosial dengan masyarakat. "Perbuatan terdakwa juga telah
merusak masa depan mereka, dan pada persidangan terdakwa berbelit-belit
serta tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Menurut JPU,
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan
terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana diatur pada Pasal 81
ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sesuai
keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa telah sering melakukan
persetubuhan dengan korban.
"Dengan De terdakwa telah sering
melakukannya, dengan Rk terdakwa telah melakukan sebanyak lebih dari 30
kali, sedangkan dengan Ce, Ed dan Ta masing-masing satu kali," katanya.
Terdakwa
melakukan tindakan tersebut karea suami terdakwa dalam keadaan sakit
dan tidak mampu lagi memberikan nafkah batin. "Kepada terdakwa harus
dituntut agar dijatuhi hukuman setimpal," kata Yordan.
No comments:
Post a Comment