Katakepo.blogspot.com - Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR
telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perdagangan Indonesia. Dalam
aturan ini, pemerintah akan mengatur mekanisme perdagangan online.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
mengatakan pengaturan ini sangat diperlukan untuk melindungi pedagang
online Indonesia dari serbuan pedagang online luar negeri.
"Online sekarang tidak diatur. Ini persaingan online luar negeri
dahsyat, ada amazone.com. Pedagang online kita harus dipayungi. RUU
perdagangan memayungi agar kita bisa memayungi pedagang ini," ucap Gita
dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
Gita mengklaim, aturan ini membuat perdagangan online menjadi lebih
dinamis. Dia menyebutkan, salah satu cara mengatur perdagangan online
adalah dikenakan pajak.
"Kalau kita transaksi online perpajakannya belum jelas apalagi pelaku online luar negeri," tegasnya.
Namun Gita belum menjelaskan secara detail mekanisme pengaturan
perdagangan online baik dalam maupun luar negeri. "Nanti ada tata cara
detail dari peraturan Kemendag yang mendukung ini," tutupnya.
No comments:
Post a Comment