Katakepo.blogspot.com - Pekanbaru,
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap Sn (40) karena diduga
melakukan pencabulan terhadap 10 anak laki-laki di tempat tinggalnya. Sn
ditangkap di rumahnya di Jalan Giam Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan
Senapelan, Pekanbaru.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap
terlapor," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan
Harun kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (23/3/2015) kemarin.
Hariwiyawan
mengatakan, SN diduga melakukan pelecehan terhadap anak yang rata-rata
berusia di bawah 10 tahun itu. Kasus ini berawal dari laporan seorang
warga kepada orangtua salah satu korban. Kemudian setelah didalami,
ternyata terdapat sembilan anak lainnya yang diduga mengalami pelecehan
seksual yang sama.
Polisi pun akhirnya mengamankan Sn, demi
mencegah amukan warga yang saat itu sudah ramai mendatangi rumah pria
yang berprofesi sebagai guru agama itu.
Selanjutnya, demi
memperkuat bukti adanya pelecehan seksual dan untuk melengkapi berkas
penyidikan, polisi meminta kepada korban untuk melakukan visum di Rumah
Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Berdasarkan hasil penyidikan
sementara, Sn mengaku telah melakukan aksinya tersebut sejak 2013 lalu.
Perlakuan asusila terhadap anak-anak itu terjadi di sebuah tempat ibadah
yang digunakan untuk memberikan pelajaran agama kepada anak-anak
didiknya.
Juga terungkap bahwa Sn adalah residivis kasus yang
sama. "Ternyata setelah didalami, Sn merupakan residivis kasus yang sama
dan ditahan di Bengkalis. Sn bebas pada 2011 silam," ujar Hariwiyawan.
Kepada penyidik, Sn mengaku pada saat umurnya 14 tahun, dia juga menjadi korban pencabulan.
No comments:
Post a Comment