Katakepo.blogspot.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan telah mengambil tindakan tegas bagi penyedia jasa nikah siri online. Menurut dia, jasa nikah siri telah melanggar Undang-undang (UU) Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
"Kita sudah laporkan ke pihak kepolisian bagi semua situs yang
serupa. Para pelaku akan terancam tindak pidana, baik pelaku jasa sampai
pemakai jasanya," ujar Lukman saat ditemui Dream.co.id di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Maret 2015.
Lukman menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat
keamanan dan institusi terkait untuk memberantas praktik jasa nikah
siri. Dia berharap praktik ini dapat diberantas sebelum berkembang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan mereka sudah
melakukan pemblokiran sembilan situs jasa nikah sirih di Indonesia,"
kata Lukman.
Meski demikian, Lukman mengakui belum mendapat keluhan dari para pengguna jasa nikah siri online. Tetapi, dia memastikan pengguna jasa ini akan mengalami kerugian lantaran menikah secara ilegal.
"Pengaduan sampai saat ini belum dapat yang konkret, tapi adanya
nikah siri ini pasti merugikan pihak perempuan dan anak-anak mereka
nantinya," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Nikah adalah peristiwa sakral dan tidak bisa dilakukan main-main.
Pemerintah mengaku enggan bertanggung jawab adanya masalah yang tidak
terduga seperti perceraian atau apapun dengan cara yang ilegal.
"Karena nikah siri tidak dicatat secara resmi jadi negara tidak bisa
bersikap. Apalagi mereka membuat buku nikah juga dan itupun palsu.,"
tambahnya.
No comments:
Post a Comment