Katakepo.blogspot.com - Jakarta, Pengguna kartu multi trip (KMT) kereta rel
listrik (KRL) perlu menyimpan saldo lebih banyak di kartunya. Jika
tidak, kartu tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar perjalanan
KRL.
Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Muhammad
Nurul Fadhil menjelaskan, mulai 1 April 2015, saldo minimum KMT
dinaikkan dari Rp 7.000 menjadi Rp 11.000.
Sehingga, bila saldo
kurang dari Rp 11.000, maka kartu tidak dapat digunakan. "Perubahan ini
karena ada pemberlakukan sistem pentarifan berdasarkan jarak kilometer
stasiun," kata Fadhil dalam jumpa pers, Rabu (25/3/2015).
Perubahan
tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17
Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif KRL berdasarkan jarak. Sebelumnya,
tarif KRL untuk lima stasiun pertama adalah Rp 5.000, dan untuk setiap
tiga stasiun berikutnya adalah Rp 500.
Namun, karena masih diberi subsidi dari pemerintah yang biasa disebut public service obligation
(PSO), maka tarif yang harus dibayar penumpang adalah Rp 2.000 untuk
lima stasiun pertama, dan Rp 500 untuk tiga stasiun berikutnya.
Sedangkan,
tarif baru dibuat berdasarkan jarak, yaitu Rp 2.000 untuk satu hingga
25 kilometer pertama. Untuk setiap 10 km berikutnya akan dikenakan tarif
Rp 1.000.
Sementara itu, dampak sistem pentarifan baru bagi
pengguna tiket harian berjaminan (THB) adalah meningkatnya biaya jaminan
kartu. Jika sebelumnya biaya jaminannya adalah Rp 5.000 menjadi Rp
10.000.
Sementara itu, Direktur Operasi dan Komersil PT KCJ
Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, perubahan sistem pentarifan sudah
disosialisasikan melalui spanduk di stasiun-stasiun serta media sosial.
Sejauh
ini, PT KCJ belum menerima tanggapan negatif soal perubahan tersebut.
"Justru disambut positif karena dengan perubahan sistem tarif ini kami
juga menambah jumlah perjalanan KRL," tutur Dwiyana.
Sebagai
informasi, perubahan pentarifan KRL berdampak pada perubahan besaran
tarif yang harus dibayar di sejumlah relasi perjalanan. Ada relasi yang
mengalami kenaikan tarif, tetapi ada juga yang tetap bahkan berkurang.
No comments:
Post a Comment