Katakepo.blogspot.com - Majene,
Seorang pria berusia 65 tahun di Majene, Sulawesi Barat, ditangkap
polisi karena memerkosa anak tirinya hingga korban mengandung tiga
bulan.
Pelaku diciduk di rumahnya di Kecamatan Banggae, Majene,
tak lama setelah korban melaporkan perbuatan orangtuanya tersebut ke
Polres Majene, Sabtu (18/5/2013) malam. Di hadapan penyidik, pelaku
yang telah memiliki belasan anak dan cucu itu mengaku khilaf telah
memaksa korban melayani nafsunya. Awalnya RN tidak mengakui bahwa ia
telah memerkosa putrinya, NM (18). Namun, pelaku akhirnya mengaku telah
memaksa putrinya melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Dalam
pemeriksaan, NM mengaku pertama kali dipaksa melayani pelaku tiga bulan
lalu ketika semua anggota keluarganya tengah tidur pulas. Korban tak
berani membocorkan kejadian tersebut karena takut oleh ancaman pelaku.
Kepada
polisi, korban NM mengaku pertama kali dipaksa melayani nafsu bejat
ayahnya ketiak tiga bulan lalu semua anggota keluarga din rumah kecilnya
tengah tidur pulas. Saat itulah korban memperkosa sambil mengancam
anknya untuk tidak berani buka mulut atas perilaku tersangka.
Perbuatan
pelaku terbongkar setelah istri RN merasa curiga atas perubahan tubuh
putrinya. Apalagi, hampir tiap hari NM muntah-muntah. Korban awalnya
trauma dan ketakutan untuk mengungkapkan perbuatan ayahnya. Namun,
setelah dibujuk oleh ibu dan saudaranya, NM akhirnya mengakui bahwa ia
telah dihamilii oleh pelaku.
Keberatan dengan perlakukan pelaku,
korban dan ibunya mengadukan kasus ini ke polisi setempat. Tersangka
sempat mengajak korban berdamai, tetapi korban dan ibunya keberatan dan
minta kasus asusila ini diproses secara hukum dan meminta pelaku dihukum
setimpal dengan perbuatannya.
Berdasarkan bukti-bukti dan
pengakuan saksi-saksi, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 294 KUHP
tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Majene untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment