Katakepo.blogspot.com - Pemerintah terus berupaya mempersempit peredaran minum beralkohol di
Tanah Air. Karena itulah beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan
mengeluarkan aturan keras soal penjualan minuman beralkohol di
minimarket.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas
Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan
terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Sebelumnya
minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar
di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali," kata
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel.
Rachmat
mengatakan, penerbitan aturan itu karena melihat dan mendengar masukan
dari masyarakat soal penjualan miras yang begitu bebasnya. Peraturan
tersebut pula yang menjadi acuan Kementerian Dalam Negeri saat
mengevaluasi akhir RAPBD DKI 2015 yang menggunakan pagu anggaran 2014.
Dalam draf tersebut ditemukan target pendapatan dari pajak minuman
keras.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek
mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok seharusnya tidak mencantumkan
pemasukan dari minuman keras dengan target Rp 1,3 triliun dalam satu
tahun.
"Kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan
pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tetapi kenapa masih
mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun?" terang Reydonnyzar.
Dia
menjelaskan, larangan ini berdasarkan aturan dari Menteri Perdagangan
Rahmat Gobel, yakni larangan penjualan minuman keras di mini market.
"Itu sudah dilarang," tambah Donny.
Pemprov DKI Jakarta
memang memiliki saham 26,25 persen di PT Delta Djakarta. BUMD ini
merupakan pemegang lisensi produk dan distribusi beberapa merek minuman
keras internasional.
Mendapat teguran itu, Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama, malah berdalih. Dia malah mempertanyakan ucapan
dirjen keuangan daerah itu.
"Kami punya saham, kita lanjut aja,
bir salah di mana? Ada orang mati karena minum bir? Orang mati kan minum
oplosan cap topi miring lah, apalah macem-macem, spiritus campur kelapa
muda. Ada enggak orang minum bir mabok? ujarnya.
Bahkan, dia
menegaskan, jika orang yang kesulitan untuk buang air kecil, dapat
dibantu dengan minum bir. Untuk itu mantan Bupati Belitung Timur ini
menilai, bir tidak sepenuhnya merugikan.
"Kamu kalau susah kencing, disuruh minum bir loh, saya kasih tahu," ujarnya.
Mantan
politisi Gerindra ini kembali berdalih, jika memang alkohol tidak boleh
dipasarkan, mengapa obat mengandung zat yang dapat memabukkan tersebut?
Sebab obat batuk yang dikonsumsinya mengandung alkohol.
"Terus
kalau bilang enggak boleh alkohol, nah saya mau tanya, kalau enggak
boleh jual alkohol, ya sudah kalau gitu enggak boleh minum obat batuk,
alkohol juga itu," tutupnya.
Ketua Forum Warga Jakarta,
Azas Tigor Nainggolan, sedikit aneh mendengar pernyataan Ahok, sapaan
Basuki. Dia menilai harusnya Ahok bisa menanggapi lebih santun dan tak
perlu mengeluarkan statement yang lagi-lagi cuma untuk menimbulkan
kontrofersi.
"Itu menyepelekan. Harusnya Ahok enggak usah
dicounter, jangan langsung menunjukan hebat, jangan diperdebatkan, itu
justru tunjukkan kita gak paham, cukup jawab iya saja kan beres," kata
Azas Selasa (7/4).
Dia heran
kenapa Ahok selalu melontarkan pernyataan yang berujung kontroversi.
Apalagi, katanya, tak pantas ucapan kepala daerah yang menyebut obat
batuk beralkohol sementara itu banyak dikonsumsi masyarakat.
"Tolonglah
kalau buat kebijakan itu jangan sampai timbulkan reaksi penolakan
berlebihan dari orang lain, kita belum jadi seperti di Eropa, harusnya
koreksi itu disikapi bijak," jelasnya.
Dia juga miris ketika mendengar Ahok menjadikan pemasukan daerah dari penjualan miras yang nilai mencapai triliunan.
"Saya
rasa koreksi dari Kemendagri itu sudah benar. Dalam salah satu juga
jelas dikatakan bahan makanan yang mengandung zat adiktif dan alkohol
harus diatur dan tidak sembarangan. Harusnya Ahok melihat posisi itu.
Rasanya kurang etis kalau menggantungkan pendapatan asli daerah dari
alkohol kan banyak sektor lain yang bisa digencarkan," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment