Katakepo.blogspot.com - Jakarta, Impor rokok elektronik akan segera dilarang.
Kebijakan tersebut akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres)
tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya, atau
diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Direktur
Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian
Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan, rekomendasi pelarangan impor
rokok elektronik tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Widodo bilang,
pelarangan impor rokok elektronik tersebut didasarkan atas pertimbangan
alasan kesehatan. "Ternyata ada penelitian yang masih berlangsung. Di
dalam rokok elektronik ada kandungan nikotin dan zat yang berbahaya bagi
kesehatan," kata Widodo, akhir pekan lalu.
Sembari menunggu
penyelesaian perpres, rencananya penghentian impor rokok elektronik
tersebut akan dituangkan ke dalam peraturan menteri perdagangan
(permendag). Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk segera dapat
mengeluarkan surat pelarangan impornya.
Widodo sendiri mengaku
kurang mengetahui volume impor dari rokok elektronik tersebut. Meski
demikian, pihaknya menjanjikan permendag tersebut akan segera dapat
dikeluarkan setidaknya pada semester II tahun ini.
Dengan
masuknya rokok elektronik ke dalam daftar barang yang tidak
diperbolehkan, hingga saat ini sudah ada dua produk yang akan dilarang
untuk diimpor.
Sebelumnya, pemerintah secara tegas tidak akan
memperbolehkan impor pakaian bekas dan diperjualbelikan di pasaran.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, baju bekas
merupakan barang ilegal, yang tidak boleh diimpor.
Hal tersebut
dilarang karena sangat berbahaya dari segi kesehatan. Di samping itu,
masuknya pakaian bekas tersebut telah mematikan industri garmen di dalam
negeri.
No comments:
Post a Comment