Saturday, October 5, 2013

5 Agenda penyelamatan MK yang diputuskan SBY

Katakepo.blogspot.com -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. SBY juga membuat lima langkah penyelamat MK, pasca kasus suap yang menerpa lembaga konstitusi itu.

Lima langkah penyelamatan MK itu disampaikan SBY usai bertemu pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden.

"Itu pandangan pemikiran dan rekomendasi saya selaku kepala negara bersama pimpinan lembaga negara yang hadir," kata SBY saat menyampaikan keterangan persnya usai pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10).

Berikut lima agenda langkah dan penyelamat MK yang digagas SBY:

1. Dalam persidangan peradilan di Mahkamah Konstitusi, kita berharap dijalankan dengan hati-hati jangan sampai ada penyimpangan baru. Ingat kepercayaan rakyat sangat rendah kepada Mahkamah Konstitusi saat ini. Apakah dengan kemelut yang ada sekarang ini dengan kepercayaan rakyat yang rendah dengan konsolidasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi sekarang ini, Mahkamah Konstitusi akan melakukan penundaan persidangan jangka pendek, saya serahkan ke Mahkamah Konstitusi.

2. Kami berharap penegakan hukum oleh KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif, untuk menyakinkan semua pihak termasuk rakyat apakah jajaran Mahkamah Konstitusi bersih dari korupsi dan penyimpangan lain. Hal ini penting agar kepercayaan rakyat kepada Mahkamah Konstitusi segera pulih kembali.

3. Saya, presiden, berencana mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk saya ajukan ke DPR yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme dan seleksi hakim MK. Ini penting. Sesuai semangat dalam UUD 45, maka materi atau substansi Perpu ini perlu mendapatkan masukan dari tiga pihak. Presiden, DPR, dan MA. Karena dalam UUD sebenarnya, yang diberikan penetapan sembilan hakim MK adalah Presiden, MA dan DPR. Kalau ingin menata dalam sebuah Perpu yang nantinya menjadi UU maka tiga pihak ini yang bertanggung jawab dan kita harapkan aturan yang paling tepat. Tentu saya berharap apabila Perpu diberlakukan tidak mudah kemudian di judicial review di MK lalu digugurkan. Kalau itu terjadi, tidak pernah ada sesuatu yang kita lakukan untuk koreksi dan perbaikan.

Kami merasakan, banyak proses di negeri ini dalam pemilihan dan penetapan jabatan tertentu sangat dipengaruhi kepentingan politik. Sangat berbahaya kalau ini mencederai dan mempengaruhi pada tugas mereka yang diangkat. Karena pertimbangan politis lalu harus menjalankan tugas dengan baik.

4. Dalam Perpu kami berpendapat perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK. Saya berpendapat para pemimpin lembaga negara memiliki pendapat yang sama. KY dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim MK sebagaimana mengawasi hakim lainnya. Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45. Saya juga berharap kewenangan pengawasan ini tidak kembali digugurkan ketika dibawa ke MK. Lembaga manapun harus ada yang mengawasi, kalau tidak ada yang bisa menyalahgunakan. Saya memiliki pandangan seperti itu dan pandangan rekan-rekan sama.

5. Dalam fase konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, saya berharap MK juga melakukan audit internal. Bahkan kami berpendapat dipandang perlu dilakukan audit eksternal oleh lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu. Kami dengar banyak permintaan agar hakim MK mengundurkan diri, tentu saya serahkan kepada MK.

"Itulah lima butir penting yang kami pikirkan dan menjadi solusi untuk penyelamatan MK. Baik jangka pendek dan menengah, tentu banyak yang harus dilakukan oleh negara ini. UU yang mengatur Presiden pun setiap saat bisa diperbaiki, demikian DPR, DPR, semuanya. Tidak boleh ada dogma di negeri ini bahwa lembaga tertentu tidak boleh diutik-utik, diusik atau diganggu kewenangannya, kalau itu terjadi kehidupan demokrasi kita bisa tidak sehat," tegas SBY.

0 comments:

Post a Comment