Katakepo.blogspot.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melakukan sosialisasi pajak. Ditjen Pajak berupaya menanamkan dan melibatkan anak-anak akan arti pentingnya membayar pajak.
"Untuk ke depan, MoU dengan lembaga lain rencana dengan Kemendikbud dengan rencana membuat kurikulum perpajakan. Artinya sejak awal, sejak dini, kita sudah harus menanamkan atau melibatkan anak-anak kita mereka harus tahu pentingnya pajak," kata Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Agung Budi Wijaya.
Menurut Agung, anak-anak harus tahu bagaimana pembangunan ini bisa berjalan secara berkesinambungan dan bagaimana subsidi-subsidi termasuk pendidikan yang mereka rasakan, merupakan hasil pajak yang sebelumnya. Hingga akhirnya anak-anak akan menjadi wajib pajak (berikutnya) ataupun dapat mendukung rencana penerimaan pajak pada saatnya nanti.
"Kurikulum ini sudah kita mulai Juli 2013 dan kurikulum ini sudah kita mulai di kelas 9 dan 11. Nanti ke bawahnya kita mulai kelas 1 SD sampai 12 SMA dan nanti kita akan libatkan ke pendidikan tinggi yaitu universitas atau perguruan tinggi," jelasnya.
Perguruan tinggi melibatkan Tax Center. Tax Center merupakan bagian atau mitra yang mendukung Ditjen Pajak khususnya di bidang kerjasama dan kemitraan. Sehingga Tax Center bisa mewakili Ditjen Pajak di kampus-kampus.
"Ataupun Tax Center bisa membantu kami dalam hal sosialisasi, dalam hal ini yang paling dekat sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dengan tarif 1 persen," ungkapnya.
Peran Tax Center sangat diperlukan sehingga dalam waktu yang sangat singkat, Ditjen Pajak bisa memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat tentang beberapa peraturan-peraturan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
"Sehingga masyarakat bisa mendukung program kerja kami," harapnya.
0 comments:
Post a Comment