Katakepo.blogspot.com - Tidak perlu waktu 24 jam bagi pengguna media sosial untuk melambungkang
hashtag #FreeBenhan. Mereka memprotes penahanan pemilik akun @Benhan
karena perang di Twitter atau dengan politikus Partai Golongan Karya
Misbakhun akhir tahun lalu.
Pengamat telekomunikasi Sutikno Teguh
menegaskan ada etika harus dipahami para pengguna media sosial saat
berkicau. Titik beratnya pada budi pekerti dan menghindari tudingan
tanpa bukti. "Sebaiknya kalau menulis berbau tuduhan saat perang Twitter
misalnya, dengan memberikan link pemberitaan media," katanya.
Dia
mengatakan aturan hukum penggunaan media sosial di Indonesia berbeda
dengan masyarakat internasional. Pengguna Twitter atau media sosial di
Indonesia tetap harus tunduk pada hukum, tidak bebas seperti di luar
negeri atau negara Paman Sam.
Keluarnya Undang-undang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE) sebagai upaya agar masyarakat mempunyai
koridor dalam bergaul di dunia maya. "Jangan sembarangan mengoceh, harus
bertanggung jawab," ujarnya.
Pemerintah, kata Sutikno, tidak
bisa lepas tangan begitu saja soal rentannya pengguna sosial terhadap
ancaman pidana karena dianggap mencemarkan nama baik. Dia menyarankan
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendidik para pengguna media
sosial.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan
Asep Warlan Yusuf menyatakan perselisihan di dunia maya jangan berujung
pada penjara. Pemidanaan bisa dijerat pada seseorang bila memang ada
motif kesengajaan.
"Aparat penegak hukum jangan buru-buru
menetapkan tersangka dalam masalah ini," tuturnya. "Harus pula dilihat
aspek kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari
demokrasi."
Menurut Asep, komunitas dunia maya bisa membuat
aturan disepakati bersama sebagai etika dalam berinteraksi tanpa campur
tangan negara untuk penindakannya. Misalnya dengan memblok akun
bersangkutan. Persis seperti yang berlaku pada jurnalis dengan adanya
Dewan Pers atau lembaga lainnya seperti Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI).
"Walau jerat perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran
nama baik bisa digunakan, tapi ini bisa menghindari banyaknya orang
terjerat," katanya.
No comments:
Post a Comment