Wednesday, September 11, 2013

Ada etika saat mengoceh di dunia maya

Katakepo.blogspot.com - Tidak perlu waktu 24 jam bagi pengguna media sosial untuk melambungkang hashtag #FreeBenhan. Mereka memprotes penahanan pemilik akun @Benhan karena perang di Twitter atau dengan politikus Partai Golongan Karya Misbakhun akhir tahun lalu.

Pengamat telekomunikasi Sutikno Teguh menegaskan ada etika harus dipahami para pengguna media sosial saat berkicau. Titik beratnya pada budi pekerti dan menghindari tudingan tanpa bukti. "Sebaiknya kalau menulis berbau tuduhan saat perang Twitter misalnya, dengan memberikan link pemberitaan media," katanya.

Dia mengatakan aturan hukum penggunaan media sosial di Indonesia berbeda dengan masyarakat internasional. Pengguna Twitter atau media sosial di Indonesia tetap harus tunduk pada hukum, tidak bebas seperti di luar negeri atau negara Paman Sam.

Keluarnya Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai upaya agar masyarakat mempunyai koridor dalam bergaul di dunia maya. "Jangan sembarangan mengoceh, harus bertanggung jawab," ujarnya.

Pemerintah, kata Sutikno, tidak bisa lepas tangan begitu saja soal rentannya pengguna sosial terhadap ancaman pidana karena dianggap mencemarkan nama baik. Dia menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendidik para pengguna media sosial.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyatakan perselisihan di dunia maya jangan berujung pada penjara. Pemidanaan bisa dijerat pada seseorang bila memang ada motif kesengajaan.

"Aparat penegak hukum jangan buru-buru menetapkan tersangka dalam masalah ini," tuturnya. "Harus pula dilihat aspek kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi."

Menurut Asep, komunitas dunia maya bisa membuat aturan disepakati bersama sebagai etika dalam berinteraksi tanpa campur tangan negara untuk penindakannya. Misalnya dengan memblok akun bersangkutan. Persis seperti yang berlaku pada jurnalis dengan adanya Dewan Pers atau lembaga lainnya seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Walau jerat perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik bisa digunakan, tapi ini bisa menghindari banyaknya orang terjerat," katanya.

0 comments:

Post a Comment