Katakepo.blogspot.com - Kasus pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) di Kabupaten Boyolali,
Jawa Tengah, terus terjadi. Setelah menimpa EV (13), siswi SMP warga
Suruh, Semarang, Jawa Tengah, kali ini yang menjadi korban adalah gadis
ABG asal Kecamatan Sambi bernama DP (14). Pelakunya adalah tetangganya
sendiri, bernama Tujianto (28).
Kepada polisi Tujianto mengaku
berhasil merenggut kegadisan DP yang juga pacarnya tersebut, hanya
dengan bermodalkan rayuan gombal dan janji-janji manis. Kepada DP,
Tujianto berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika
korbannya hamil. Perbuatan terlarang tersebut bahkan dilakukan hingga
sepuluh kali, sampai akhirnya diketahui orang tua DP.
Kasatreskrim
Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi mengemukakan, awal mula terungkapnya
kasus tersebut ketika kedua orang tua DP merasa curiga dengan perubahan
perilaku anaknya. Kedua orang tua DP yang merasa curiga segera
memeriksakan DP ke rumah sakit setempat. Dari situlah orang tua DP
mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan anaknya bersama tersangka. Tak
terima dengan perbuatan asusila tersebut, mereka pun segera melaporkan
Tujianto ke polisi.
"Kejadiannya terungkap Senin (26/8) lalu.
Saat itu, karena takut ketahuan, DP minta diantar tersangka, pergi ke
rumah temannya di Kendal. Namun kepergian DP tersebut tanpa meminta izin
kepada orang tuanya. Tiga hari kemudian, orang tua DP yang merasa
curiga, menjemputnya ke Kendal dan segera membawanya ke rumah sakit,"
jelas Dwi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Menurut Dwi, Tujianto
dan DP sebenarnya masih bertetangga. Awalnya mereka saling berkenalan
saat menghadiri acara resepsi pernikahan, Agustus 2012 lalu. Keduanya
sering bertemu, saat ada kegiatan karang taruna.
"Mereka teman di
Karang Taruna desa. Setelah kenal kemudian saling bertukar nomor
handphone (HP) hingga akhirnya berpacaran," paparnya.
Setelah
berpacaran, pada awal tahun, Januari 2013, mereka janjian ke Bandara Adi
Soemarmo hingga malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, bukannya diantar
pulang, korban malah diajak ke sebuah hotel di kawasan Pengging,
Kecamatan Banyudono. Disitulah keduanya mulai berhubungan layaknya
suami-istri, hingga 10 kali. Meski sempat menolak, namun setelah
dijanjikan untuk dinikahi korban pun mengiyakan.
"Kita akan
menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan
denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment