Katakepo.blogspot.com - MY (16) diperkosa ayah kandungnya Dewa Putu Adnyana (45), hingga hamil
dan melahirkan bayi laki-laki. Pemerkosaan itu dilakukan di depan istri
mudanya setelah mendapatkan persetujuan.
Peristiwa kelam itu
dialami MY sejak Januari 2008 hingga September 2009. Dewa akhirnya
dibekuk Polresta Denpasar dan dijebloskan ke penjara.
"Dia sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat, Rabu (18/9).
Cerita
bermula saat Dewa berniat membawa MY pulang ke Bali dan tinggal
bersamanya di sebuah kontrakan. Semasa kecil, MY dititipkan pada
neneknya di Palu, karena Dewa dan ibu kandung MY bercerai.
Saat
si nenek meninggal, Dewa yang sudah menikah lagi bergegas membawa MY
dengan alasan tak ada yang mengawasi. Di kontrakan, MY juga tinggal
bersama ibu tirinya yang kebetulan sedang sakit karena tengah
mengandung.
Selama istri mudanya sakit, Dewa tak bisa melakukan
hubungan badan. Lantaran hal itulah, dia lantas melampiaskan perbuatan
bejatnya pada MY. Semula MY menolak, tapi karena terus dipaksa akhirnya
dia tak bisa melakukan perlawanan. Yang mengagetkan, saat Dewa
menceritakan hal itu pada istri malah dapat persetujuan. Dewa pun
menyetubuhi MY tepat di sebelah istrinya yang sedang tidur.
Berulang
kali Dewa melakukan perbuatan itu hingga MY hamil. Bayi yang dilahirkan
MY kemudian dirawat oleh ibu tirinya yang juga sedang menyusui bayi 1,5
tahun hasil pernikahannya dengan Dewa.
Atas kejahatan itu, Dewa
dijerat pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan seksual dalam rumah
tangga. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Encep.
No comments:
Post a Comment