Katakepo.blogspot.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran
(SE) larangan memperdagangkan minuman berakohol bagi warga Ibu Kota yang
berusia di bawah 21 Tahun pada Jumat (13/9) lalu. Pelarangan tersebut
hanya diperuntukkan terhadap convenience store atau Seven Eleven
(Sevel).
"Ya tentunya miras sudah di bawah dinas. Yang tidak
boleh itu di Sevel untuk diperdagangkan di bawah 21 tahun. Kalau resto
enggak apa-apa," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Arie
Budiman usai upacara IKADA di lapangan eks IRTI Monas Jakarta, Kamis
(19/9).
Menurutnya, di Sevel harus ada rak khusus yang diawasi
oleh petugas. Sehingga, tidak sembarangan orang dapat membeli. "Harusnya
ada rak khusus mudah diawasi. Ada petugas khusus untuk awasi," katanya.
Untuk
Pergub masih menunggu, tetapi saat ini sudah ada surat edaran terlebih
dahulu. "Lha kita nunggu pergub, SE sudah jumat lalu," katanya.
Menurutnya,
kalau penjualan miras di gerobak atau selain Sevel bukan tanggung jawab
dinas pariwisata, melainkan wali kota. "Surat edaran ya ga tahu lah
mestinya gitu kali (walkot)," ucapnya.
Berbeda dengan cafe-cafe
yang menjual minuman keras di sekitar Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.
Menurut Arie, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pariwisata dan
para penjual tersebut sudah memiliki surat izin berjualan minuman
berakohol.
"Padahal pengawasannya itu alkohol di warung-warung
gerobak. Kalau bar sudah tepat pasti enggak mungkin usia di bawah 21
tahun," jelasnya.
Adapun, hal utama yang dipersoalkan adalah penjualan miras oplosan. Untuk itu, pendampingan orangtua paling penting.
"Pendampingan
orangtua paling penting, karena kemudian seolah-olah repot, kalau sudah
nyekolahin anak sudah selesai tanggung jawab, enggak harus sampai
dewasa," terangnya.
No comments:
Post a Comment