Katakepo.blogspot.com - Kecelakaan maut kembali terjadi di Tol Jagorawi. Enam korban tewas dan
belasan lainnya luka. Yang miris, pemicu kecelakaan adalah anak di bawah
umur, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), putra bungsu musisi
Ahmad Dhani. Hukuman apa yang pantas diterapkan untuk Dul?
Minggu
(8/9), lepas tengah malam akan menjadi malam yang tak akan dilupakan
oleh Dul. Diduga dengan kecepatan tinggi dari arah Bogor ke Jakarta,
mobil sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya terbang ke
lajur berlawanan di kilometer 8.200. Sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang
sarat penumpang, tak bisa mengelak. Mobil Avanza dari belakang juga
menabrak Gran Max yang mengakibatkan penumpang terpental.
Empat
korban tewas di tempat, dua lainnya kemudian meninggal di rumah sakit
akibat luka-luka yang diderita. Dul mengalami patah tulang kaki dan
kemudian dipindahkan ke RS Pondok Indah, Jakarta Selatan untuk menjalani
operasi.
Meski sudah melakukan olah TKP, polisi belum merilis
penyebab kecelakaan. Yang pasti, dengan usianya baru 13 tahun, Dul
jelas-jelas melanggar aturan karena belum cukup umur untuk memiliki SIM.
Dul terancam pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang
lain meninggal dunia.
"Mengacu dari Undang-undang Lalu Lintas,
pasal yang dikenakan terhadap kecelakaan-kecelakaan sejenis, sementara
kita kategorikan karena lalainya. Pasal 310, UU Lalu Lintas, ancaman 6
tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto , dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9).
Meski demikian, lanjut Rikwanto
, pihaknya tak bisa terburu-buru untuk menetapkan Dul sebagai pihak
yang lalai dalam kasus ini. "Lalainya nanti kita lihat dari hasil olah
tempat kejadian perkara (TKP). Sementara yang kita dapatkan, mobil
Lancer telah hilang kendali, kemudian tabrak pembatas jalan, kemudian
menyeberang ke jalan sebelahnya. Penyebab lepas kendalinya apa, kita
lihat hasil olah TKP," tambahnya.
Kalau pun terbukti Dul memang bersalah, Rikwanto
menjelaskan, ada kemungkinan kasus ini juga memakai UU Perlindungan
Anak, Pasal 13. "Yakni anak-anak juga perlu dapat perlindungan hukum.
Tapi dalam prosesnya tetap secara laka lantas, tapi perlakuannya berbeda
karena masih di bawah umur," jelas Rikwanto .
Lantas, jika gelar kasus sudah dilakukan dan kemudian Dul dinyatakan bersalah, hukuman apa yang pantas diterapkan untuk Dul?
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane
mengatakan, dalam kasus ini bagaimanapun juga harus ada yang
bertanggung jawab secara hukum. "Jangan sampai kasus kecelakaan yg
melibatkan putra Hatta Rajasa terulang dalam kasus Dul, dimana kasus putra Hatta Rajasa
penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Neta dalam siara pers yang
diterima merdeka.com, Minggu (8/9).
Neta
menegaskan, Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur
sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan
akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas. Para korban luka dan
mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa menuntut pidana dan
perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang tuanya.
Di sisi lain,
kata Neta, polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Ahmad
Dhani sebagai orang tua Dul. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan
tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain.
"Sebab
sebagai orang tua Dhani telah membiarkan anaknya yang di bawah umur
mengendarai mobil tersebut. Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana
yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5
tahun, sehingga polisi bisa segera menahannya," kata Neta.
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
memilih berhati-hati dalam mengomentari kasus ini. Menurut dia, polisi
harus secepatnya bisa mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti agar kasus
bisa segera digelar.
"Harus dipastikan, saat kejadian, Dul itu
mengendarai mobil atas seizin orang tuanya, atau dia diam-diam tanpa
sepengetahuan orang tuanya," ujar Arist.
Belum lagi, lanjut
Arist, kondisi Dul saat menyetir sendirian, apakah dipicu oleh masalah
di rumahnya atau lainnya. "Ada latar belakang kondisi hubungan kedua
orang tuanya yang tidak baik, broken home lah. Tapi jangan sampai itu
yang menjadi kambing hitam," ujarnya.
Bagaimanapun, lanjut dia,
Dul tetaplah anak di bawah umur yang harus dilindungi karena dia juga
menjadi korban dalam kecelakaan itu. Pendekatan restoratif justice harus
dikedepankan terutama dari orang tua Dul dengan menemui keluarga
korban.
"Kearifan dari penegak hukum sangat diperlukan, polisi
bisa melakukan hak diskresi dalam kasus ini. Masyarakat juga tidak serta
merta menghukum Dul walaupun ada preseden kasus anak menteri yang juga
kecelakaan di jalan tol Jagorawi tapi tidak dihukum," kata Arist.
Sedangkan
Neta menyatakan dengan lebih tegas, pelajaran dalam kasus ini, terhadap
para orang tua adalah, meskipun mereka kaya raya, jangan terlalu
memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban.
"Mereka-mereka
yang berkemampuan harus mampu mengawasi anak-anaknya agar tidak
menyebabkan kematian bagi orang lain," tutup Neta.
No comments:
Post a Comment