Katakepo.blogspot.com - Bidan TM (50), pelaku penjual bayi di Bandung saat ini diamankan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar. 8 Saksi
sudah diperiksa penyidik untuk mendalami peranan pemilik dan pembeli
bayi.
"Saksi sudah 8 orang yang kita dalami. Patut diduga yang
bersangkutan mengetahui apakah ibu bayi juga melakukan tindak pidana
perdagangan orang atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Bandung, Sabtu (21/9).
Pihaknya
saat ini juga mendalami bukti-bukti surat pelepasan hak yang berjumlah 6
antara ibu dan bidan. "Fakta dari surat terus kita dalami, semoga kita
bisa menemukan bukti baru," jelasnya.
Dia berharap bidan PNS
Pemkot Bandung, yang berdinas di Puskesmas Cipadung, Bandung ini bisa
memberikan pengakuan yang mengarah pada bukti baru.
"Pelaku semoga mau membuka siapa saja, karena ini harus legal," tandasnya.
Barang
bukti bayi yang berhasil diamankan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda
Jabar, saat ini sendiri hak asuhnya diambil Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat. Bayi yang belum
memiliki nama ini, baru berusia satu minggu dan terlahir sehat dengan
berat 3,1 kilogram dan panjang 49 centimeter.
No comments:
Post a Comment