Katakepo.blogspot.com - Julia Lazareva (23), perempuan cantik asal Rusia ini harus berurusan
dengan pihak Keimigrasian Jakarta Selatan lantaran menyalahgunakan izin
tinggal di Indonesia. Kepada penyidik, Julia berkilah kedatangannya
setiap dua bulan sekali ke Indonesia untuk mengunjungi pacarnya yang
tengah bekerja di Tanah Air.
"Dia alasan mau ngunjungin pacarnya
yang kerja di sini (Indonesia)," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan
Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksana, di kantornya,
Jumat (27/9).
Anggi menuturkan, pihaknya mencurigai Julia menyalahgunakan izin tinggal dari paspor yang diberikan Julia.
"Jadi
hari ini dia mau perpanjang visa, lalu petugas cek paspornya juga. Nah
di paspornya itu tertulis dia sering berkunjung ke sini (Indonesia),"
tuturnya.
"Di paspor dia tertulis sudah sekitar 6 kali ke Indonesia sejak Januari 2013," tambahnya.
Berdasarkan
kecurigaan tersebutlah, akhirnya petugas Imigrasi menelusuri nama Julia
di internet. "Dan benar saja, begitu diketik namanya, keluar foto-foto
dari sebuah agency models," ucapnya.
Di Indonesia sendiri, Julia
kerap menyewa sebuah rumah kontrakan yang terletak di daerah Jati
Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Iya, kalau di Indonesia dia
selalu ngontrak di situ (Jati Padang)," kata Anggi.
Sementara
itu, saat ditanya penyidik, Julia selalu berkilah ketika ditunjukkan
sejumlah foto yang didapati dari internet. "This is not model agency,
that's not me, this pic from last year, so many people from last year,"
kilah Julia.
Namun, saat ditunjukkan foto empat orang wanita yang
tengah berpose bak foto model, Julia pun mengaku. "Yeah, that is me.
And that's picture take in this year," ujar Julia.
Sebelumnya,
pihak Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan seorang model cantik asal
Rusia bernama Lazareva Julia (23) yang hanya memiliki visa kunjungan
tetapi justru malah melakukan kegiatan pekerjaannya sebagai model di
Indonesia.
Model kelahiran Wales 23 tahun yang lalu tersebut
diancam melanggar pasal 122 a UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi yaitu
melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal
dan terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
"Bukan
hanya LJ saja, pihak Agency yang mempekerjakannya pun terancam hukuman
apabila ditemukan bukti-bukti terkait diancam pidana sebagaimana pasal
122 huruf b UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman
hukuman sama dengan LJ yaitu 5 tahun penjara atau Rp 500 juta,"
tandasnya.
No comments:
Post a Comment