Katakepo.blogspot.com - Kesetaraan akses keuangan perbankan ternyata tidak hanya sulit
didapat oleh masyarakat Indonesia yang berdomisili di pelosok-pelosok
daerah tapi juga masyarakat yang memiliki disabilitas atau keterbatasan
dalam hal kemampuan fisik. Mereka mengeluh masih ada perlakuan tidak
adil dibandingkan dengan masyarakat normal dalam hal mendapatkan akses
perbankan.
Sekjen Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Rina Prasarani
mengeluhkan terbatasnya akses perbankan yang dialami oleh anggota
Pertuni yang jumlahnya kini mencapai 25.000 orang di seluruh Indonesia.
"Untuk jadi nasabah saja dipersulit, jadi harus atas nama orang lain
atau join account atau melalui notaris," ungkap Rina di Kantor YLBHI,
Jakarta, Rabu (25/9).
Rina mengungkapkan, beberapa bank besar memiliki standar operasional
(SOP) yang sangat sulit ditembus oleh nasabah penyandang cacat. Terutama
tunanetra.
"Yang saya tahu SOP-nya keras begitu kan BCA dan Danamon dan saya
tidak mau anggota yang kena kasus itu diam saja. BNI, BRI, Mandiri tidak
pernah ada masalah, tapi di daerah itu juga macam-macam penerapannya.
Banyak yang di daerah mendapat perlakuan yang sama, mereka ditolak,"
ungkap Rina.
Pihaknya ngotot akan memperjuangkan akses layanan perbankan yang
setara bagi para disabilitas hingga ke level yang lebih tinggi.
"Muaranya sebenarnya bukan aturannya, artinya kita perlu ke tingkat yang
lebih tinggi lagi, BI atau Kementerian Keuangan," tegas Rani.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis berjanji akan
menelusuri aturan perbankan terkait dengan akses bagi penyandang
disabilitas. Menurutnya, apabila aturan mengenai akses perbankan bagi
para penyandang disabilitas sudah jelas tertera dalam Undang-Undang,
maka bank yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi maksimal,
yakni pencabutan izin usaha.
"Saya akan tanya ke BI bagaimana itu aturannya, dan itu tidak ada
diskriminasi dari institusi perbankan. Jadi kalau tidak ada, berarti BI
selama ini lalai. Menurut saya. Saya akan cek bagaimana jenis pola
regulasinya yang harus diikuti oleh perbankan. Kalau ada bank yang
ternyata sudah ada regulasinya seperti itu ternyata tidak melaksanakan,
sanksi paling akhir adalah dicabut izinnya," ucap Harry.

No comments:
Post a Comment