Katakepo.blogspot.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jam malam kepada para
pelajar yang masih di bawah umur. Jika melanggar, para pelajar tersebut
akan dikenakan sanksi uang jutaan rupiah.
"Mana sih Perda DKI
yang ada sanksi? Ngerokok, injak taman, mana ada sanksi. Sekarang kita
mau tegakkan. Kerjasama dengan polisi, pengadilan. Kita gak ingin lagi
kalau denda itu hanya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Kita mau yang
maksimum Rp 50 juta. Intinya mau buat orang kapok," kata Wakil Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).
Ahok
mengatakan, aturan jam malam akan berlaku selama beberapa jam saja. Jam
malam kepada para pelajar berlaku mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00
WIB. Sementara, di atas jam 21.00 WIB, akan dibahas kembali dengan
Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau gitu keluarnya jam
21.00 WIB ke atas ya. Kadang-kadang kalau sudah kayak gini, kita musti
jawab wallahualam deh. Nanti aku lapor ke Pak Gubenur saja deh," katanya
sembari tertawa.
Pihaknya mengaku tidak dapat melarang para
pelajar untuk tidak keluyuran pada malam hari. Pihaknya juga tidak akan
memaksa tempat hiburan malam untuk diperketat.
"Kita tidak bisa paksakan hiburan malam, tetap kalau terbukti tanggung jawab polisi," katanya.
No comments:
Post a Comment