Katakepo.blogspot.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, menggelar operasi
yustisi kebersihan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Operasi
ini dilakukan untuk mensosialisasikan kembali perda No 5 tahun 1988
tentang kebersihan lingkungan dalam wilayah daerah khusus Ibu Kota
Jakarta.
Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 08.00-10.00 WIB,
petugas Suku Dinas kebersihan Jakarta Timur menjaring 29 orang yang
tertangkap sedang merokok, dan lima orang tertangkap membuang sampah
tidak pada tempatnya.
"Ini sebagai shock therapy untuk membuat
efek jera kepada masyarakat. Kalau mengenai perokok yang juga kita
razia, karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," kata Kepala
Seksi Penanggulangan Sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zenal
Abidin, di lokasi, Rabu (25/9).
Dikatakan dirinya, adapun sanksi
yang dikenakan adalah berupa denda sebesar Rp 10 ribu bagi yang
kedapatan merokok di tempat umum, dan Rp 15 ribu bagi setiap orang yang
kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi diterapkan setelah
pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi.
"Operasi
kali ini kita tidak menggunakan Perda No. 3 Tahun 2013, karena belum
ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau
Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal
Rawamangun," jelasnya.
Sementara itu, seorang warga BSD yang
tertangkap sedang merokok, Agung Susatyo (23), mengatakan bahwa dirinya
sedang transit di terminal kampung rambutan saat terjaring razia. Pria
yang sedang menunggu bis jurusan Cianjur tersebut, tiba-tiba dikagetkan
oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian yang menghampirinya.
"Saya kira kenapa, tak tahunya karena saya merokok dan tadi membuang puntungnya tidak di tempat sampah," aku dia.
Setelah
disidang, Agung yang di vonis bersalah dan harus membayar denda sebesar
Rp 15 ribu atau dikurung, lebih memilih membayar denda. Dirinya pun
mengaku jera merokok sembarangan di tempat umum.
"Saya milih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," keluhnya.
Sebelumnya,
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram
banyaknya aturan yang tidak berjalan di Jakarta. Salah satunya,
peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok, menginjak taman,
larangan minuman keras bagi warga di bawah 21 tahun, bahkan sistem
pendidikan untuk jam belajar.
"Di Jakarta mana ada sih peraturan
yang jalan? Makanya saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," ujar
Ahok sembari tertawa ringan di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).
No comments:
Post a Comment