Katakepo.blogspot.com - Rencana pembangunan tempat ibadah Gereja Tarakanita yang berlokasi di
Jalan Graha Raya, RT 07/04 Kelurahan Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota
Tangerang ditolak massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Umat Islam
Sudimara Pinang Bersatu.
Massa menggelar aksi portes selama 3
jam menuntut pihak dari Kompleks Tarakanita untuk membatalkan rencana
pembangunan Gereja tersebut, Minggu (22/9).
Fitri Syahadati,
salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, penolakan
warga dilakukan karena gereja tersebut tidak ada persyaratan secara
administratif SKB2 Menteri 2006 Pasal 13, 14, 18 dan 19. Selain itu
warga khawatir akan dampak penyebaran agama di wilayah itu.
"Saya
dengan tegas menolak pembangunan gereja di sini. Lagi pula, syarat
administrasinya juga belum lengkap kan. Jadi gak boleh sembarangan
bangun," ujarnya.
Ratusan orang yang mengenakan baju putih-putih
ini pun mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika pihak
dari Tarakanita tak kunjung memberikan tanggapan dan menghentikan
rencana pembangunan tersebut.
Sementara itu Ketua MUI Kota
Tangerang K.H Junaedi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun,
pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Forum antar Umat Beragama
se-Kota Tangerang.
"Izin mendirikan tempat ibadah memang ada
peraturannya sendiri. Biasanya sudah dibicarakan terlebih dahulu dengan
Forum Komunikasi Antar Umat Beragama. Nanti akan segera saya
koordinasikan," terangnya.
No comments:
Post a Comment