Katakepo.blogspot.com - Masih ingat dengan kasus surat perintah sekte seks bebas yang melibatkan
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung? Kini
Kejaksaan Negeri Bandung mengaku telah melimpahkan berkas kasus tersebut
atas nama tersangka Gl, ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.
Kepala
Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Abun Hasbulloh mengatakan, sidang
perdana rencananya bakal digelar pekan depan. "Berkasnya sudah lengkap
sehingga kami limpahkan ke PN Bandung," katanya di Bandung, Sabtu (7/9).
Tersangka
Gl sendiri, mulai kemarin resmi menjadi tahanan titipan Kejari Bandung.
GI sambil menunggu persidangan mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru
Bandung.
"Seiring pelimpahan ini maka mulai hari ini, tersangka
Gl menjadi tahanan titipan Kejari Bandung hingga 20 hari ke depan,"
tandasnya.
Polisi menjerat Gl dengan Pasal 263 KUHP mengenai
Pemalsuan, selain itu Gl juga dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP
mengenai Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah, dengan ancaman hukuman
penjara enam tahun.
Untuk diketahui, pada Mei 2013 lalu, PNS
Pemkot Bandung dibuat heboh dengan beredarnya isu sekte seks bebas yang
dilakukan oleh pejabat Pemkot Bandung. Hal itu dibuktikan dengan
sertifikat dan surat undangan ritual sekte seks bebas yang dilaporkan Gl
kepada pihak kepolisian.
Awalnya, Gl adalah seorang informan yang memberi data-data dan keterangan mengenai
surat perintah pemuja seks tersebut. Bahkan, Gl membeberkan mengenai kapan dan di mana rencana ritual seks bebas akan dilakukan.
Melalui
penyelidikan, diketahui ternyata Gl merupakan pemalsu sekte seks bebas.
Polisi menemukan barang bukti yang menjurus bahwa
Gl merupakan pelaku pemalsuan surat perintah yang mengatasnamakan Kaperpusda Bandung Muhammad Anwar.
No comments:
Post a Comment