Katakepo.blogspot.com - Beralasan tak mampu penuhi kebutuhan hidup, seorang pedagang sayur
berinisial AS (41) menyambi berjualan narkoba golongan I jenis ganja.
Akibat perbuatannya, AS kini harus meringkuk di balik jeruji besi
Mapolres Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi
Kaharni menceritakan, penangkapan AS ini bermula saat petugas memergoki
salah seorang seorang pegawai lepas bank swasta, D (35) di Pintu Masuk
Cibubur Junction dengan barang bukti ganja seberat 590 gram.
"Kemudian
polisi melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan D, ia mendapat
barang dari tersangka lain berinisial U (32) yang berada di Ciampea
Bogor dengan barang bukti ganja dua kecil seberat 10 gram," kata Mulyadi
saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Rabu (4/9).
Dijelaskan
Mulyadi, U mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka AS.
Mendapat informasi itu, polisi pun langsung menggerebek rumahnya di
Kampung Lebak Gunung, Ciampea, Bogor pada Selasa (3/9) malam.
"Kami
berhasil menyita ganja dengan berat total 3.590 gram ganja siap edar.
Barang-barang haram tersebut telah dibungkus dengan koran dengan
berbagai ukuran paket termasuk sebungkus plastik berisi biji ganja
seberat," paparnya.
Ditemui secara terpisah, tersangka AS mengaku
nekat menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Penghasilannya sebagai penjual sayur sebesar Rp 50 ribu per hari dinilai
tidak cukup untuk menghidupi satu istri dan dua anak yang masih kecil.
AS
yang telah berdagang sayur selama tiga tahun itu mendapat tawaran
menjual ganja dari seorang teman dekat. Ia pun mempelajari cara
mendapatkan dan menjual ganja dengan eceran dari temannya tersebut.
"Awalnya
teman saya main ke rumah dia cerita jualan ganja banyak untungnya,
akhirnya saya coba pelajari. Pertama saya membeli ganja seberat 250 gram
dengan harga Rp 700 ribu terus diecerin di wilayah Bogor," ungkapnya.
Untuk
menjual barang haram tersebut, AS mengaku menunggu pesanan dari para
pelanggannya yang sudah memesan melalui SMS maupun yang menghubunginya
langsung melalui ponsel. Tanpa rasa takut AS pun mengantar barang
pesanan tersebut dengan gerobak sayur miliknya.
"Sekalian nyambi, jual sayur sama jual ganja, yang mesen macem-macem, karena saya jual paketan" ucapnya.
Akibat
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 111 (2)
juncto 132 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan
maksimal 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment