Katakepo.blogspot.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Akil Mochtar
sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan oleh KPK. SBY juga membuat lima langkah penyelamat
MK, pasca kasus suap yang menerpa lembaga konstitusi itu.
Lima langkah penyelamatan MK itu disampaikan SBY usai bertemu pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden.
"Itu
pandangan pemikiran dan rekomendasi saya selaku kepala negara bersama
pimpinan lembaga negara yang hadir," kata SBY saat menyampaikan
keterangan persnya usai pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara di
Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10).
Berikut lima agenda langkah dan penyelamat MK yang digagas SBY:
1.
Dalam persidangan peradilan di Mahkamah Konstitusi, kita berharap
dijalankan dengan hati-hati jangan sampai ada penyimpangan baru. Ingat
kepercayaan rakyat sangat rendah kepada Mahkamah Konstitusi saat ini.
Apakah dengan kemelut yang ada sekarang ini dengan kepercayaan rakyat
yang rendah dengan konsolidasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
sekarang ini, Mahkamah Konstitusi akan melakukan penundaan persidangan
jangka pendek, saya serahkan ke Mahkamah Konstitusi.
2. Kami
berharap penegakan hukum oleh KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan
konklusif, untuk menyakinkan semua pihak termasuk rakyat apakah jajaran
Mahkamah Konstitusi bersih dari korupsi dan penyimpangan lain. Hal ini
penting agar kepercayaan rakyat kepada Mahkamah Konstitusi segera pulih
kembali.
3. Saya, presiden, berencana mempersiapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk saya ajukan ke DPR yang
antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme dan seleksi
hakim MK. Ini penting. Sesuai semangat dalam UUD 45, maka materi atau
substansi Perpu ini perlu mendapatkan masukan dari tiga pihak. Presiden,
DPR, dan MA. Karena dalam UUD sebenarnya, yang diberikan penetapan
sembilan hakim MK adalah Presiden, MA dan DPR. Kalau ingin menata dalam
sebuah Perpu yang nantinya menjadi UU maka tiga pihak ini yang
bertanggung jawab dan kita harapkan aturan yang paling tepat. Tentu saya
berharap apabila Perpu diberlakukan tidak mudah kemudian di judicial
review di MK lalu digugurkan. Kalau itu terjadi, tidak pernah ada
sesuatu yang kita lakukan untuk koreksi dan perbaikan.
Kami
merasakan, banyak proses di negeri ini dalam pemilihan dan penetapan
jabatan tertentu sangat dipengaruhi kepentingan politik. Sangat
berbahaya kalau ini mencederai dan mempengaruhi pada tugas mereka yang
diangkat. Karena pertimbangan politis lalu harus menjalankan tugas
dengan baik.
4. Dalam Perpu kami berpendapat perlu juga diatur
pengawasan terhadap proses peradilan di MK. Saya berpendapat para
pemimpin lembaga negara memiliki pendapat yang sama. KY dapat diberikan
kewenangan untuk mengawasi hakim MK sebagaimana mengawasi hakim lainnya.
Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45. Saya juga
berharap kewenangan pengawasan ini tidak kembali digugurkan ketika
dibawa ke MK. Lembaga manapun harus ada yang mengawasi, kalau tidak ada
yang bisa menyalahgunakan. Saya memiliki pandangan seperti itu dan
pandangan rekan-rekan sama.
5. Dalam fase konsolidasi yang
dilakukan MK saat ini, saya berharap MK juga melakukan audit internal.
Bahkan kami berpendapat dipandang perlu dilakukan audit eksternal oleh
lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu. Kami dengar banyak
permintaan agar hakim MK mengundurkan diri, tentu saya serahkan kepada
MK.
"Itulah lima butir penting yang kami pikirkan dan menjadi
solusi untuk penyelamatan MK. Baik jangka pendek dan menengah, tentu
banyak yang harus dilakukan oleh negara ini. UU yang mengatur Presiden
pun setiap saat bisa diperbaiki, demikian DPR, DPR, semuanya. Tidak
boleh ada dogma di negeri ini bahwa lembaga tertentu tidak boleh
diutik-utik, diusik atau diganggu kewenangannya, kalau itu terjadi
kehidupan demokrasi kita bisa tidak sehat," tegas SBY.
No comments:
Post a Comment