Katakepo.blogspot.com - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengklaim telas menyelesaikan
permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
dilayangkan The Bank Of New York Mellon asal London, Inggris. Kasus yang
sempat masuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dianggap sudah selesai,
sehingga saham ELTY yang sebelumnya disuspensi otoritas bursa bisa
diperdagangkan kembali.
"Masalah PKPU selesai, suspensi kita juga dicabut artinya saham kita
bisa diperdagangkan kembali," ujar Presiden Direktur ELTY Ambono
Januarianto usai jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/10).
Sebelumnya, ELTY gagal membayar utang sebesar USD 160,7 juta yang
seharusnya dibayar pada 28 Agustus 2013. Utang itu sehubungan dengan
pelunasan obligasi yang telah jatuh tempo.
Karena alasan itu, para pemegang obligasi melalui Bank Of New York
sebagai trustee mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketika disinggung soal skema pembayaran utang, Ambono meminta
perpanjangan waktu sekitar 3 tahun dari penandatanganan perjanjian
restrukturisasi.
"Skema pembayaran, kita minta perpanjangan waktu dengan kesepakatan
bersama, yang kita inginkan itu 3 tahun dari penandatanganan perjanjian
restrukturisasi," ujar Ambono.
No comments:
Post a Comment