Katakepo.blogspot.com - Sani Nasution (29), alumni STIEKOM Sumatera Utara mencuri 33 laptop
milik kampusnya lantaran sakit hati ijazahnya tak diakui saat melamar
CPNS. Sani yang mencuri bersama Ilham Adhari ini menjual laptop tersebut
kepada beberapa penadah.
"Kesal aku, capek-capek kuliah di sana,
tapi ijazahnya tidak dapat digunakan untuk masuk CPNS, karena katanya
kampusku itu tidak terakreditasi," kata Asrul Sabtu (26/10).
Unit
Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan juga meringkus 3
tersangka penadah, yaitu Iqbal Wahyudi (23), Ahmad Ramadani (24), dan
Ari Gunawan (20).
"Selain para tersangka, kita juga mengamankan
barang bukti berupa 20 unit laptop. Satu orang atas nama Rizal, warga
Jalan Aksara, masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan
Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolresta Medan.
Dari
pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka mengaku sudah menjual 3 unit
laptop seharga Rp 1,5 juta. Sepuluh unit lainnya mereka gadaikan. "Kita
dalami di mana mereka menjual dan menggadaikan barang tersebut,"
ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment