Katakepo.blogspot.com - Direktur Investigasi Dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mencium ada
yang tidak beres dalam alokasi anggaran APBD 2013 di Provinsi Banten.
Karena APBD tidak digunakan semestinya, banyak warga Banten yang hidup
di bawah garis kemiskinan.
"Makanya, tidak salah, rakyat Banten
itu banyak yang miskin, fasilitas publik juga minim lantaran, misalnya
saja, ada APBD Banten pada tahun 2013 banyak diberikan kepada
lembaga-lembaga vertikal sebesar Rp 6.272.000.000," kata Uchok dalam
keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Minggu (6/10).
Lantas
Uchok menjabarkan, pembangunan Gedung Korem tahap II dengan alokasi
anggaran sebesar Rp 5.000.000.000, pembangunan Gedung PN Serang tahap II
sebesar Rp 194.000.000, pembangunan Gedung PN Tanggerang sebesar Rp
488.000.000 dan pekerjaan pagar BPN sebesar Rp 590.000.000.
"Pemberian
APBD Banten kepada lembaga-lembaga vertikal ini seperti Korem atau PN
agar para pemimpin daerah pada posisi nyaman dan saling kerjasama yang
menguntungkan untuk kedua belah pihak," kata Uchok.
Padahal,
untuk pembangunan lembaga-lembaga di atas sudah ada alokasi anggaran
dari APBN. "Secara peraturan tidak dibolehkan atau melanggar peraturan
menteri dalam negeri. Selain itu, APBD untuk lembaga vertikal sangat
menyedot anggaran daerah alias boros," katanya.
Seharusnya, APBD itu diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas publik dan peningkatan kualitas kepada masyarakat.
Selain
alokasi anggaran, Fitra juga menemukan pemborosan dan indikasi korupsi
dalam APBD Provinsi Banten lainnya. Ada sejumlah kejanggalan dan
keanehan dalam lelang proyek rumah jabatan gubernur dan pembangunan
jembatan.
Fitra menemukan, tahun ini dinas sumber daya air dan
permukiman Provinsi Banten melakukan lelang "Penataan sarana dan
prasarana Rumah Jabatan gubernur" dengan paket HPS (harga perkiraan
sementara) sebesar Rp 2.000.000.000. Selanjutnya, pemenang lelang ini
adalah GANS, yang beralamat Komplek lebak Indah Blok D2/6 Trondol dengan
nilai penawaran sebesar Rp 1.937.000.000. Dan, ternyata nilai pemenang
lelang GANS ini terlalu tinggi dan mahal. "Ada perusahaan CV. Bara Cipta
Nusapala yang penawarannya lebih rendah dan murah malahan dikalahkan,"
ujar Uchok.
Selain itu, masih tahun ini, Dinas Bina Marga dan
Tata Ruang Provinsi melakukan lelang "Pembangunan Jembatan Kedaung Tahap
I" dengan paket HPS sebesar Rp 23.997.563.000. Pemenang lelang ini
adalah PT. Alam Baru Jaya, dengan alamat, Komplek Pola Permai 28,
Lamhasan Aceh Besar dengan nilai penawaran sebesar Rp 23.419.786.000.
"Ternyata
penawaran pemenang perusahaan ini terlalu tinggi dan mahal, karena, ada
perusahaan PT. Putra Perdana Jaya menawarkan nilai sebesar Rp
18.206.622.000 yang rendah dan murah bisa dikalahkan begitu saja,"
jelasnya.
Karena itu, Fitra mendesak KPK untuk melakukan
penyelidikan atas proyek-proyek yang penuh kejanggalan dan aneh. "Masak
penawaran lelang yang lebih tinggi dan mahal bisa dimenangkan," katanya.
No comments:
Post a Comment